BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendaftaran
tanah untuk pertama kalinya dilakukan untuk tanah-tanah yang belum didaftarkan
atau belum pernah disertifikatkan, hal ini sesuai dengan ketentuan PP Nomor 10
Tahun 1961 dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Maka untuk
menjamin kepastian hukum, maka mendaftarkan hak atas tanah merupakan hal yang
penting untuk dilakukan. Hal ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum bagi
pemegang hak atas tanah serta pihak lain yang berkepentingan dengan tanah
tersebut. Pendaftaran tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
serta dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berada di wilayah
kabupaten/kota.
Di
Indonesia sistem pendaftaran tanah masih menimbulkan polemik. Masih banyak
masyarakat Indonesia yang sukar untuk dapat mengatasi masalah ini dengan baik.
Sebagian besar penduduk mengira masalah ini hanya dapat diselesaikan dengan
uang. Cara instan ataupun cepat yang dilakukan dengan semakin besar mereka
mengeluarkan uang maka akan semakin cepat pula penyelesaiannya. Padahal sesuai
kenyataan, cara yang diambil ini salah. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang
menjadi oknum menyelesaikan urusan dalam pendaftaran tanah menyatakan “uang
yang diminta dari para pendaftaran tanah mereka akan masuk ke dalam kas negara
dan bukan masuk ke saku pribadi dan proses ini biasa disebut sebagai uang
administrasi”.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat diambil
dari makalah ini, yaitu :
1. Apa
pengertian dan tujuan dari pendaftaran tanah itu?
2.
Apa yang menjadi
dasar hukum pendaftaran tanah?
3.
Apa saja asas-asas
pendaftaran tanah itu?
4.
Bagaimana sistem
pendaftaran tanah di Indonesia?
5.
Apa saja jenis
dari proses pendaftaran tanah?
6.
Bagaimana proses
pendaftaran tanah setelah PP No.10 Tahun 1961 dan proses pendaftaran hak atas
tanah?
7. Bagaimana
pengaruh pendaftaran tanah terhadap PPAT dan sertipikat Hak Atas Tanah?
C. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan
dari pembahasan yang ada di dalam makalah ini, diantaranya:
1.
Untuk menjelaskan
arti dan tujuan dari pendaftaran tanah.
2.
Untuk mengetahui
apa saja yang menjadi dasar hukum pendaftaran tanah yang ada di Indonesia.
3.
Untuk mengetahui
asas serta jenis proses dari pendaftaran tanah.
4.
Untuk mengetahui
sistem pendaftaran tanah di Indonesia dan proses pendaftaran Hak Atas Tanah.
5.
Untuk menjelaskan
bagaimana pengaruh pendaftaran tanah terhadap PPAT dan sertipikat Hak Atas
Tanah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendaftaran Tanah
Ada berbagai pendapat dari para ahli
mengenai pengertian pendaftaran tanah, diantaranya:
1.
Menurut Rudolf
Hermanses, S.H.
Pendaftaran tanah adalah pendaftaran
atau pembukuan bidang-bidang tanah dalam daftar berdasarkan pengukuran dan
pemetaan yang seksama dari bidang-bidang itu.
2.
Menurut Bachtiar
Effendie, S.H.
Pendaftaran tanah adalah usaha
mengadakan :
a.
Pengukuran, pemetaan,
dan pembukuan tanah.
b.
Pendaftaran
hak-hak atas tanah dan peralihannya.
c.
Pemberian
surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
(sama dengan bunyi pasal 19 UUPA ayat 2).
3.
Menurut H. Achmad
Chomzah, S.H.
Pendaftaran tanah adalah pengukuran
tanah, pemetaan dan pembukuan tanah
4.
Menurut PP No. 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pendaftaran tanah adalah rangkaian
kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah secara terus menerus,
berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan
penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan
daftar mengenai bidang-bidang tanah, dan satuan-satuan rumah susun termasuk
pemberian Surat Tanda Bukti bagi tanah-tanah yang sudah ada haknya dan hak
milik satuan rumah susun serta hak tertentu yang membebani.
B. Tujuan Pendaftaran
Tanah
1.
Memberikan kepastian
hukum/perlindungan hokum
2.
Menyediakan
informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan
3.
Tertib
administrasi pertanahan
C. Dasar Hukum
Pendaftaran Tanah
Dalam UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria: Pasal 19 ayat 1 :
1.
Untuk menjamin
kepastian hukum Hak Atas Tanah oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di
seluruh Indonesia.
Pasal 2 ayat (2) b & c :
Pasal 2 ayat (2) b & c :
2.
Menentukan dan
mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah.
3.
Menentukan dan
mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum dengan tanah.
Pasal 23 ayat 1 : Hak milik dan peralihannya dan pembebanannya dengan hak lain
harus didaftar. Pasal 32 ayat 1 : Hak Guna Usaha (HGU) setiap peralihan dan
penghapusannya (didaftar). Pasal 38 ayat 1 : Hak Guna Bangunan (HGB) dan
syarat-syarat pemberian hak termasuk peralihannya, hapusnya tak harus didaftar.
PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah :
Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), syarat pemberian hak, peralihan dan hapusnya hak (didaftar). PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah : Penyempurnaan dari PP No. 10 Tahun 1961.
Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), syarat pemberian hak, peralihan dan hapusnya hak (didaftar). PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah : Penyempurnaan dari PP No. 10 Tahun 1961.
D.
Asas-Asas Dalam Pendaftaran Tanah
1. Asas Publisitas
:
Ø Subyek hak tanah
Ø Dibebani hak
tanggungan/tidak
Ø Jenis hak tanah
2. Asas
Spesialitas :
Ø Luas tanah
Ø Letak tanah
Ø Penunjukan
batas-batas tanah
Ø Penggunaan tanah
Asas dan tujuan pendaftaran tanah menurut PP No.24 Tahun 1997 :
a. Sederhana(mudah dipahami) : supaya ketentuan-ketentuan pokok dan prosedur agar mudah dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan pihak yang memegang tanah.
b. Aman (kepastian
hukum) : bahwa pendaftaran tanah dilakukan secara teliti dan cermat agar
memberikan kepastian hukum sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah.
c. Terjangkau
(contoh : PRONA ) : bisa memenuhi pihak-pihak yang memerlukan (untuk orang-orang
yang ekonominya lemah).
d. Mutakhir (data berkesinambungan) : menentukan data pendaftaran tanah dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan agar data yang di BPN tetap sama dengan kenyataan.
d. Mutakhir (data berkesinambungan) : menentukan data pendaftaran tanah dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan agar data yang di BPN tetap sama dengan kenyataan.
e. Terbuka
(diumumkan ) : masyarakat bisa mengetahui tentang ketentuan-ketentuan tentang
pendaftaran tanah di BPN dan dapat dilihat setiap saat.
E. Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia
E. Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia
1. SISTEM TORRENS
Yakni
dikenal dengan nama “THE REAL PROPERTY ACT” atau “TORRENS ACT”
Kelebihannya
dibandingkan dengan sistem negatif yaitu:
a.
Kepemilikan belum
pasti menjadi pasti
b.
Biaya peralihan
hak rendah
c.
Hari penyelesaian
proses cepat
d.
Uraian lebih
singkat dan jelas
e.
Persetujuan/perjanjian
lebih disederhanakan
f.
Hal-hal yang bersifat
penipuan di halangi
g.
Nilai kepemilikan
tanah ditingkatkan
h.
Prosedur
disederhanakan
2. SISTEM POSITIF
Yaitu daftar umum yang mempunyai
kekuatan bukti. Ciri-ciri yang terdapat dalam sistem ini :
a.
Nama yang terdaftar
sulit untuk dibantah
b.
Memberikan
kepercayaan yang mutlak pada buku tanah
c.
Pejabat balik nama
sangat berperan aktif
Kelebihan sistem ini adalah :
Kelebihan sistem ini adalah :
a.
Kepastian dari
buku tanah
b.
Peranan aktif dari
pejabat balik nama tanah
c.
Mekanisme kerja
dalam penerbitan sertifikat mudah dimengerti orang awam
Kelemahan sistem ini adalah :
a.
Peranan pejabat
balik nama agak memakan waktu lama
b.
Pemilik hak yang
sebenarnya kadang kala akan kehilangan haknya
c.
Wewenang
Pengadilan terletak pada wewenang administrative
3. SISTEM NEGATIF
a.
Yaitu pendaftaran
tanah diselenggarakan dengan data-data umum yang tidak ada kepastian
hukumnya/buktinya.
b.
Hal yang tercantum
dalam bukti hak dianggap benar sampai dapat dibuktikan suatu keadaan yang
sebaiknya (tidak benar) dimuka sidang pengadilan
c.
Asas peralihan hak
atas tanah adalah “ASAS MEMO PLUS YURIS” yakni melidungi pemegang hak atas
tanah yang sebenarnya dari tindakan orang lain yang mengalihkan haknya tanpa
diketahui oleh pemegang hak yang sebenarnya
d.
Ciri pokok sistem
ini adalah : bahwa pendaftaran hak tidak menjamin bahwa yang tercantum dalam
buku tanah adalah pemilik tanah yang sebenarnya
e.
Ciri lain adalah :
peranan pejabat balik nama tidak berkewajiban untuk menyelidiki kebenaran surat
surat yang diserahkan kepadanya
Kebaikan dari sistem negatif ini adalah
adanya perlindungan hukum kepada pemegang hak yang sebenarnya. Sedangkan
kelemahan dari sistem ini adalah :
a.
Peranan pasif PPAT
/ balik nama yang menyebabkan tumpang tindih sertipikat (hak).
b.
Mekanisme kerja
sampai terbit sertipikat tanah tidak mudah dipahami orang awam.
F.
Jenis Proses Pendaftaran Tanah
a.
Berdasarkan
Ketetapan PP. 37 Tahun 1998
Akta-akta yang dibuat PPAT :
Akta-akta yang dibuat PPAT :
1)
Akta Jual Beli
2)
Akta Hibah
3)
Akta Tukar-menukar
4)
Akta Hak
Tanggungan
5)
Akta Pembagian Hak
Bersama
6)
Inbreng
b.
Berdasarkan status
penguasaan/pemilikan dari hukum adat, hak barat, hak timur asing, dll :
1)
Konversi Hak Adat
2)
Pengakuan
Hak/Penegasan Hak
3)
Konversi Hak-hak
Swapraja, dll
4)
Berdasarkan
surat-surat keputusan atau penetapan dari pemerintah/instansi berwenang lainnya
:
a)
Surat Keputusan
Hak
b)
Surat Ketetapan
Redistribusi Tanah
c)
Surat Keputusan
L.C
d)
Surat Ketetapan
Pengadilan Negeri
e) Surat
Ketetapan Lelang, dll
G. Proses Pendaftaran
Tanah
1.
Proses Pendaftaran
Tanah setelah PP No. 10 Tahun 1961 dilakukan dengan cara :
a.
Pengukuran, pemetaan,
dan pembukuan tanah.
b.
Pendaftaran hak
dan peralihan hak.
c.
Pemberian
surat-surat tanda bukti hak berlaku sebagai bukti yang kuat.
Dengan sistem :
1)
Pengukuran
teristris daerah-daerah sebagai pelengkap.
2)
Fotogrametri.
3)
Pengukuran desa
demi desa dilengkapi dengan Panitia Teknis dan Yuridis yang melibatkan Kantor
Desa/Pemerintahan untuk mendata :
4)
Riwayat tanah per
bidang
5)
Dibuat peta-peta
dengan skala besar yaitu 1:1000 ; 1:5000 ; dan 1:500
6)
Pengumuman selama
3 bulan
d.
Pembukuan Tanah
Pembukuan tanah adalah
penyelenggaraan tata usaha di bidang pendaftaran tanah. Kantor Pertanahan
Kab/Kota melalui seksi pendaftaran tanah membuat 4 macam daftar yaitu :
1)
Daftar Nama
2)
Daftar Tanah
3)
Daftar Buku Tanah
4)
Daftar Surat Ukur
Selain itu juga dilakukan :
a)
Menyimpan
surat-surat otentik
b)
Surat-surat keputusan
pemberian Hak Atas Tanah
c)
Warkah-warkah
lainnya
e.
Pendaftaran Hak
Atas Tanah
Pendaftaran Hak Atas Tanah adalah
pendaftaran untuk pertama kalinya atau pembukuan suatu hak atas tanah dalam
daftar buku tanah.
Cara pendaftaran hak tersebut adalah
sebagai berikut :
1)
Pendaftaran hak di
desa-desa lengkap, yaitu desa-desa yang telah dilakukan pengukuran desa demi
desa.
2)
Pendaftaran Hak
Atas Tanah pada desa-desa yang belum lengkap, yaitu desa-desa yang belum diselenggarakan
pengukurannya.
3)
Pendaftaran Hak
Atas Tanah atas permohonan si pemegang hak itu sendiri.H. Pengaruh
Pendaftaran Tanah pada Akta-akta PPAT maupun Sertipikat Hak Atas Tanah
f.
Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT)
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat Akta Otentik mengenai
perbuatan hukum tertentu mengenai Hak Atas Tanah.
Sesuai PP, setiap peraturan
perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, meminjam uang dengan hak
atas tanah sebagai hak tanggungan harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh
Menteri Agraria (Kepala BPN). Akta tersebut bentuknya ditetapkan oleh Kepala
BPN. Peraturan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah diatur dalam PP No. 37 Tahun
1998. Dalam pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
BPN Nomor 4 Tahun 1998.
Fungsi PPAT adalah membuat Akta
Peralihan/Pemindahan Hak Atas Tanah, Pembebanan Hak Atas Tanah dan akta-akta
lain yang diatur dengan perundangan yang berlaku dan membantu Kepala Kantor
Pertanahan dalam melaksanakan Pendaftaran Tanah dengan membuat akta-akta yang
akan dijadikan dasar pendaftaran dan perubahan dalam pendaftaran tanah.
Keharusan untuk dibuatkan akta yaitu
berdasarkan PP, setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah,
menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan
serta memberikan suatu hak baru atas tanah harus dibuktikan dihadapan seorang
pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional. Untuk mengadakan
pengawasan secara seksama oleh pemerintah, maka setiap pemindahan hak yang
tidak dibuktikan dengan sesuatu yang dibuat dihadapan PPAT tidak akan dapat
didaftarkan haknya sehingga kepada pemilik yang baru tidak diberikan tanda
bukti hak (sertipikat).
g.
Surat Tanda Bukti
Hak (Sertipikat) Hak Atas Tanah
Sertipikat adalah salinan buku tanah
dan surat ukur yang diberi sampul dan dijilid menjadi satu dan disegel (secara
fisik). Sertipikat dapat dikatakan sebagai alat pembuktian yang kuat yaitu
bahwa keterangan yang tertuang dalam sertipikat mempunyai kekuatan hukum dan
harus diterima oleh hakim sebagai keterangan yang benar sepanjang tidak ada
alat pembuktian yang lain yang membuktikan sebaliknya.
Sertipikat dibagi menjadi 2 macam,
diantaranya Sertipikat Sementara dan Sertipikat Hak Tanggungan. Sertipikat
Sementara adalah surat tanda bukti hak atas tanah yang terdiri dari salinan
buku tanah dan gambar situasi yang diberi sampul dan dijilid. Di dalam
sertipikat ini, luas dan batas-batas tanah belum ada kepastian yang baku.
Sedangkan Sertipikat Hak Tanggungan yaitu salinan buku tanah hak tanggungan
yang dibuat oleh PPAT yang diberi sampul dan dijilid menjadi satu. Sertipikat
ini diterbitkan dalam waktu 7 hari kerja setelah dibuat buku tanah oleh PPAT
dan diberikan kepada kreditur yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
Berdasarkan sifat kepemilikan
sertipikat Hak Atas Tanah terdiri dari :
1)
Sertipikat Hak
Milik (HM)
2)
Sertipikat Hak
Guna Bangunan (HGB)
3)
Sertipikat Hak
Pakai
4)
Sertipikat Hak
Milik Satuan Rumah Susun
5)
Sertipikat Hak
Pengelolaan
6)
Sertipikat Wakaf
7)
Sertipikat Hak
Guna Usaha (HGU)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasan yang ada di dalam makalah ini mengenai “Sistem Pendaftaran Tanah di
Indonesia dan Pengaruhnya terhadap Akta-akta PPAT maupun Sertipikat Hak Atas
Tanah” yaitu bahwa sistem pendaftaran tanah di Indonesia harus sesuai dengan
tata aturan yang berlaku. Pendaftaran tanah sangat penting untuk dilakukan bagi
seseorang yang tanahnya belum didaftarkan dan belum bersertipikat. Karena
apabila tidak segera didaftarkan, maka tanah yang dimiliki belum sah dihadapan
hukum.
B. Saran
B. Saran
Banyak anggapan
dari masyarakat bahwa proses pendaftaran tanah di Indonesia masih begitu rumit.
Padahal, apabila kita menaati aturan-aturan yang berlaku, maka proses tersebut
akan mudah dan berjalan dengan lancar. Untuk itu, apabila memiliki tanah yang
belum bersertipikat, maka segera mendaftarkannya di Kantor Pertanahan agar
tanah yang kita miliki sah dihadapan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar