HUKUM TRANSAKSI DAN
PERUTANGAN ADAT
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Hukum Adat
Dosen Pengampu : Hasanain Haikal.
S.H.,M.H.
Disusun Oleh :
1. Farida
Auliya (1520110020)
2. Heni
Handayani (1520110021)
3. Dwi
Wahyuningrum (1520110022)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARIAH DAN
EKONOMI ISLAM
PRODI AHWALUS SYAHSIYYAH
(AS)
TAHUN 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Transaksi didalam masyarakat merupakan suatu hal yang tidak asing lagi. Karena diakui ataupun tidak, pada
hakekatnya semua manusia pasti pernah melakukannya, baik transaksi yang berupa
benda tetap (tanah dan air) maupun benda-benda bergerak (tanaman, ternak dan
tumbuh-tumbuhan). Adapun mengenai tata cara transaksi itu masing-masing
masyarakat mempunyai cirri khas tersendiri, dan biasanya semuyanya tergantung
pada adat masing-masing suatu daerah tersebut.
Transaksi tanah dalam hukum
adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau
secara individu untuk menguasai sebidang tanah yang dilakukan baik secara
sepihak maupun secara dua pihak sesuai dengan kebutuhan mereka.Transaksi tanah
sepihak yaitu suatu perbuatan ynag dilakukan unutk menguasai sebidang tanah dan
tanah tersebut tidak dikuasai oleh siapapun. Sedangkan transaksi tanah dua
pihak yaitu transaksi tanah yang objeknya atau tanahnya telah dikuasai oleh hak
milik. Sedangkan Hukum perutangan menurut hukum adat ialah: keseluruhan
peraturan hukum yang menguasai hak-hak atas benda-benda selain tanah dan
perpindahan hak-hak itu, serta hukum mengenai jasa-jasa. Jadi bukan hukum
mengenai utang piutang seperti yang diatur dalam Burgelink wetbook (BW).
Berawal dari hal tersebut, dan juga memenuhi tugas mata kuliah
Hukum Adat, maka kesempatan kali ini pemakalah akan berusaha mencoba
menjelaskan tentang transaksi benda lepas atau benda selain tanah atau bisa
disebut dengan hukum perutangan. Karena menginggat keterbatasan pemakalah dalam
penguasaan materi, maka kami sangat berharap kritik dan saran yang bersifat
membangun agar nantinya kami dapat membenahi kekurangan-kekurangan pada makalah
kami.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
definisi dari transaksi tanah?
2.
Bagaimana
definisi dari hukum perutangan adat?
3.
Bagaimana
transaksi yang bersangkutan dengan tanah?
4.
Bagaimana
pengaturan transaksi tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Transaksi Tanah
Transaksi tanah dalam hukum
adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara
individu untuk menguasai sebidang tanah yang dilakukan baik secara sepihak
maupun secara dua pihak sesuai dengan kebutuhan mereka.
Transaksi tanah sepihak yaitu suatu perbuatan yang dilakukan untuk
menguasai sebidang tanah dan tanah tersebut tidak dikuasai oleh siapapun.
Sedangkan transaksi tanah dua pihak yaitu transaksi tanah yang objeknya atau
tanahnya telah dikuasai oleh hak milik.
1.
Transaksi
tanah yang bersifat perbuatan hukum sepihak sebagai contoh transaksi tanah
semacam ini sebagai berikut:
a.
Pendirian
suatu desa, sekelompok orang-orang mendirikan suatu tempat tertentu dan membuat
perkampungan diatas tanah itu, membuka tanah pertanian, mengubur orang yang
meninggal dunia ditempat itu, dan lain sebagainya, sehingga lambat laun tempat
itu menjadi desa, lambat laun timbul hubungan religio magic antara desa dengan
tanah tersebut.
b.
Pembukaan
tanah oleh warga persekutuan, kalau seorang individu, warga persekutuan dengan
izin kepala desa membuka tanah wilayah persekutuan, maka dengan menggarap tanah
itu terjadi suatu hubungan hukum dan sekaligus juga hubungan religio magis
antara warga yang bersangkutan dengan tanah tesebut.
2.
Transaksi
tanah yang bersifat perbuatan hukum dua pihak. Transaksi jual ini menurut
isinya dapat dibedakan dalam tiga macam:
a.
Jual
gadai
Jual gadai yaitu menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran
sejumlah uang secara tunai dengan ketentuan si penjual tetap berhak atas
pengembalian tanahnya dengan jalan menebusnya kembali.[1]
Dalam hal ini sebenarnya yang dijual bukan hak milik atas tanah tetapi hak
menguasai tanah, dimana pembeli selama tanah yang dikuasainya ia dapat memakai,
mengolah dan menikmati hasil dari tanah gadai itu. Berikut hak yang dimiliki
bagi si pembeli gadai:
1) Menikmati manfaat yang melekat pada hak milik, dengan pembatasan
tidak boleh menjual lepas tanah itu kepada orang lain dan tidak boleh
menyewakannya untuk lebih dari satu musim lamanya.
2) Mengadaikan kembali atau menggadaikan dibawah harga tanah tersebut
kepada orang lain, jika ia memerlukan uang.
3) Mengadakan perjanjian bagi hasil atau belah pinang atau paruh hasil
tanam.
Sifat hubungan gadai diantaranya:
1) Transaksi jual gadai tanah bukanlah perjanjian utang uang dengan
tanggungan atau jaminan tanah, sehingga pembeli gadai tidak berhak menagih
uangnya dari penjual gadai.
2) Penebus gadai tergantung kepada kehendak penjual gadai. Hak menebus
itu bahkan dapat beralih kepada ahli warisnya.
3) Uang gadai hanya dapat ditagih oleh pembeli gadai, dalam hal
transaksi jual gadai itu disusul dengan penyewaan tanah tersebut oleh si
penjual gadai tersendiri dengan janji jika si penjual tidak membayar uang
sewanya maka uang gadai dapat ditagih kembali oleh si pembeli.
Kemungkianan mengadaikan kembali:
1) Harus setahu dan seizin penjual gadai, si pembeli gadai dapat
mengoperkan atau meneruskan gadai itu kepada pihak ketiga yaitu menyerahkan
tanah tersebut kepadanya dengan menerima sejumlah uang tunai.
2) Tanpa setahu dan seizin penjual gadai, si pembeli gadai mengadaikan
kembali tanah itu kepada pihak ke tiga, dengan janji ia sewaktu-waktu dapat
menebus tanah itu dari pihak ke tiga tersebut.[2]
b.
Jual
Lepas
Jual lepas adalah menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran
sejumlah uang secara tunai, tanpa hak menebus kembali jadi penyerahan itu
berlaku untuk seterusnya atau selamanya.[3]
Kebanyakan dimasa lampau jual lepas tanah ini berlaku dengan
tertulis dibawah tangan, dengan atau tanpa kesaksian perangkat desa. Dimasa
sekarang jual lepas harus dengan kesaksian perangkat desa. Sifat jual lepas ini
terang dan tunai, artinya terang diketahui masyarakat tetangga dan kerabat dan
dilakukan pembayarannya.
Dalam perjanjian jual lepas sering kali terjadi sebelum ijab qabul
(serah terima) jual beli dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kedua pihak,
pihak pembeli membelikan “panjer” sebagai tanda jadi. Panjer atau
persekot itu berupa uang yang diterima penjual dan pembeli jika perjanjian ini
batal harus mengembalikan uang panjerannya tersebut.[4]
c.
Jual
Tahunan
Jual tahunan adalah menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran
sejumlah uang secara tunai dengan janji tanpa suatu perbuatan hukum lagi, tanah
itu akan kembali dengan sendirinya kepada pemiliknya, sesudah berlalu beberapa
tahun atau beberapa kali panen menurut perjanjiannya.[5]
Hak-hak yang
diperoleh si pembeli tahunan sebagai berikut:
1)
Menggolah
tanah
2)
Menanami
dan memetik hasilnya
3)
Berbuat
dengan tanah, tanah itu seakan-akan miliknya sendiri.[6]
Si pembeli tahunan tidak
boleh menjual atau menyewakan tanah itu kecuali seizin pemiliknya. Bentuk
transaksi jual tahunan ini kebanyakan berlaku dikalangan orang jawa, sedangkan
dilingkungan masyarakat adat lainnya jual tahunan disamakan degan “gadai tanah”
atau sewa tanah.[7]
B.
Hukum Perutangan Adat
1.
Pengertian hukum perutangan
Hukum perutangan menurut hukum adat
ialah keseluruhan peraturan hukum yang menguasai hak-hak atas benda-benda
selain tanah dan perpindahan hak-hak itu, serta hukum mengenai jasa-jasa. Jadi
bukan hukum mengenai utang piutang seperti yang diatur dalam Burgelink Wetbook
(BW).
Hak atas barang-barang itu juga
dinamakan hak milik, tetapi (selain beberapa kekecualian seperti diberbagai
wilayah di Bali) ia senantiasa berupa hak milik bebas. Artinya hak perorangan
atas benda-benda selain tanah itu tidak dikuasai dan tidak dibatasi oleh hak
purba, hak ulayat, hak pertuanan, hak masyarakat.
Keadaan demikian ini lebih menegaskan sifat agraris dari
persekutuan-persekutuan hukum Indonesia tanahlah yang terpenting bagi
masyarakat.[8]
2.
Ciri-ciri
pokok hukum perhutangan
a.
Ia
baru menjelang sifat individualitas.
b.
Yang
ditetapkan hanyalah garis-garis pokoknya saja, tanpa hukum pelengkap presumsi-presumsi
menurut undang-undang.[9]
c.
Yang
penting sekali dalam penggolongan materi ini ialah motifnya.
d.
Didalamnya
tidak terdapat ajaran-ajaran umum yang memang tidak dirasakan perlunya.
e.
Hukum
ini bersifat rill, karena semua hubungan hukum digambarkan dan dijelmakan
secara rill.[10]
3.
Hak
atas rumah, tanaman ,ternak dan benda-benda lain
a.
Hak
yang pertama-pertama dilakukan atas benda-benda ini ialah hak milik Bumiputra
artinya suatu hak dari masyrakat selaku kesatuan susunan rakyat yang terletak
diatas benda-benda tersebut sebagai hak yang lebih tinggi, hanyalah merupakan
pengecualian belaka.
Contoh : Dikalangan sementara Suku Dayak seperti
Maanyan Siung terdapat larangan untuk mewariskan barang-barang pusaka kepada
orang-orang diluar wilayah suku juga untuk membawanya keluar.
b.
Hak
milik atas rumah dan tanaman pada asasnya terpisah dari hak atas tanah tempat
benda-benda itu berada:
·
Seseorang
dapat menjadi pemilik pohon dan rumah diatas pekarangan orang lain.
·
Para
warga harta bersama yang menanam pohon-pohon diatas tanah kelompoknya (banyak
terjadi didaerah Ambon), menjadi pemilik pohon-pohon tersebut.
·
Hak
mempunyai dan mendiami rumah sendiri diatas pekarangan orang lain (hak tersebut
dapat dicabut kembali) disamping rumah pemilik pekarangan sendiri disebut hak
menumpang pekarangan (recht als bijwoner) sedangkan hak mempunyai dan
mendiami rumah sendiri diatas pekarangan orang lain yang tidak didiami oleh
pemiliknya disebut hak menumpang rumah (recht als opwoner). Penumpang
pekarangan dan penumpang rumah disebut indung, lndung, magersari dan penumpang.
·
Istilah
numpang menunjukkan bahwa orang tidak ada sangkut pautnya dengan tanah
tersebut, bahwa orang itu tinggal terlepas diatasnya meskipun ia mempunyai
rumah disana.
·
Pohon
buah-buahan dapat dijual dan digadaikan tersendiri.
c.
Namun,
pada pemisahan prinsipil antara hak atas tanaman dan rumah di satu pihak dengan
hak atas tanah di pihak lain terdapat retriksi-retriksi:[11]
·
Transaksi
mengenai pekarangan, biasanya meliputi rumah dan tanamannya.
·
Kadang-kadang
hak atas pohon (dan atas rumah) itu diikuti oleh hak atas bidang tanah yang
bersangkutan.
·
Hak
atas tanah tidak terpisahkan dari hak atas rumah batu yang memang tidak dapat
dipindahkan tanpa cacat (beda dengan rumah bambu atau rumah kayu).
·
Suatu
kebiasaan aneh dalam relasi antara hak atas rumah dan tanaman disatu pihak
dengan hak atas tanah dipihak lain terdapat didalam suasana alam.
d.
Kenyataan
bahwa penanam tumbuh-tumbuhan menjadi pemilik bumi putra atas hasil tanamannya
itu dapat pula merupakan titik pangkal bagi hubingan-hubungan hukum yang timbul
karena ia menanam padi atau tanaman sejenis diatas tanah orang lain:
·
Penanam
tanpa hak dapat diwajibkan menyerahkan panennya entah sebagian dari hasil panen
itu, sebagai pengganti kerugian kepada pemilik tanah.
·
Bagi
pengarap harus berusaha jangan sampai pemilik tanah itu menderita kerugian.[12]
e.
Pemilikan
ternak kadang-kadang dikuasai oleh aturan-aturan tersendiri mengenai
penyembelihan dan pengasingannya, tetapi tidak sedemikian sehingga hak itu
tidak dapat disebut hak milik. Misalnya ditanah Batak terdapat banyak transaksi
paruh hasil.
f.
Benda-benda
yang terikat secara magis kepada pemiliknya hanya dapat dipindah tangankan
hanya dengan jalan transaksi jual.
g.
Menggadaikan
benda-benda dengan langsung menyerahkan benda-benda tersebut ke tangan lain.[13]
4.
Perbuatan
yang dikuasai oleh hukum perhutangan
Mengenai perpindahan barang-barang,
yang dikuasai oleh hukum perhutangan memiliki empat perbuatan yaitu :
a.
Perbuatan
tunai
Barang-barang yang menurut sifatnya mrmpunyai pertalian istimewa
dengan si pemilik. Misalnya senjata-senjata, berbagai barang warisan nenek
moyang, dan lain-lain. Dengan keadaan demikian ini hanya terdapat selama
kepercayaan dan penghormatan terhadap pertalian-pertalian istimewa masih umum
hidup dimasyarakat. Perbuatan-perbuatan tunai ialah menjual dan memegangkan
(gadai).
Kedua perbuatan itu terjadi apabila barang diserahkan dan
menyerahkannya menerima harganya dengan tunai. Jika si pemegang gadai pada
suatu gadaian mendapatkan hak pakai atas barang (gadai pakai), maka gadaian
tidak disertai dengan bunga gadai, jika
tidak beserta hak pakai (gadai simpan) maka biasanya gadaian disertai dengan
bunga gadai.[14]
b.
Perbuatan
kredit
Perbuatan kredit ialah menyerahkan sesuatu kepada oranng lain atau
mengerjakan sesuatu bagi orang lain dan orang itu wajib melakukan prestasi
balasan yang sama nilainya dikemudian hari.perbuatan kredit ini terjadi antara
warga-warga segolongan atau dengan orang-orang luaran, maupun secara
bersama-sama atau secara perseorangan.
c.
Perbuatan
Tolong menolong
Perbuatan tolong menolong ialah bantu membantu berupa barang atau
tenaga antara anggota-anggota persekutuan atau selingkungan dan berlaku dalam
lingkungan warga-warga persekutuan atau
dalam lingkungan sebagian dari masyarakat.
Misalnya tolong menolong pada saat ada pesta-pesta, kematian dan
jika ada salah satu warganya mendirikan rumah atau mengerjakan tanah.[15]
d.
Perbuatan
gotong royong
Perbuatan gotong royong yaitu bersama-sama mengembangkan barang
atau tenaga untuk kepentingan umum sebagai pekerjaan amal tanpa mengharapkan
imbalan atau pembayaran berdasarkan kesepakatan bersama.
Misalnya, dilakukan untuk mendirikan balai desa, membuat
perkuburan, memelihara jembatan, jalan, saluran irigasi dan sebagainya.[16]
C.
Transaksi yang Bersangkutan dengan Tanah
Transaksi tanah sebagaimana yang dijelaskan diatas adalah transaksi
dimana tanah yang dijadikan objek perjanjian. Jadi bidang tanahnya yang
ditransaksikan, sedangkan transaksi menyangkut tanah bukan bidang tanahnya yang
menjadi objek perjanjian melainkan kekayaannya, pengolahannya atau dijadikan
jaminan.
Berikut transaksi yang bersangkutan dengan tanah sebagai berikut :
1.
Perjanjian
bagi hasil
Perjanjian ini ialah apabila pemilik
tanah membuat perjanjian dengan orang lain untuk mengerjakan tanahnya, mengolah
dan menanami tanaman dengan perjanjian bahwa hasil dari tanah itu dibagi dua.[17]
Perjanjian ini memiliki bentuk sebagai berikut:
a.
Bantuan
kepala persekutuan hukum tidak merupakan syarat untuk sahnya, untuk berlakunya
tidak usah ada peralihan yang harus terang artinya dilaksanakan diantara kedua
pihak saja.
b.
Jarang
dibuat akte perbuatan hukum.
c.
Perjanjian
itu dapat dibuat oleh pemilik tanah, pembeli gadai, pembeli tahunan, pemakai
tanah kerabat, dan pemegang tanah jabatan.
d.
Hak
pertuanan tidak berlaku terhadap perbuatan hukum itu, jadi tidak ada pembatasan
tentang siapa yang dapat menjadi pembagi hasil.[18]
Misalnya di Jawa dalam suatu
pembagian bagi hasil berlaku adat yang disebut
“srama” dan “mesi”. “Srama” adalah pemberian uang
sekedarnya oleh penggarap kepada pemilik tanah sebagai tanda permintaan
sedangkan “mesi” adalah suatu pemberian dari penggarap kepada pemilik
tanah sebagai tanda pengakuan kepada pemilik tanah.
Perjanjian bagi hasil di kalangan
rakyat pedesaan tersebut sebagian besar tidak dibuat secara tertulis
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang
Perjanjian Bagi Hasil yang harus dibuat tertulis dihadapan kepala desa dan
disahkan oleh camat.
2.
Perjanjian
sewa tanah
Transaksi sewa tanah ialah suatu
perjanjian dimana pemilik tanah atau penguasa tanah memberikan izin orang lain
untuk menggunakan tanah sebagai tempat berusaha, dengan menerima sejumlah uang
sebagai sewa untuk waktu tertentu. Misalnya menyewa tanah milik orang lain
untuk tempat berusaha, untuk membangun kedai, warung, depot minyak, tempat
pemangkas rambut.
Di Sumatera Selatan di masa
pemerintahan marga tertorial, apabila penduduk dari daerah marga lain memang ia
tidak membayar sewa bumi, maka ia melakukan pelanggaran adat yang disebut “maling
utan” dan dapat dikenakan hukuman.
3.
Perjanjian
terpadu
Ialah apabila terjadi perpaduan
antara perjanjian yang berjalan bersama, dimana yang satu merupakan perjanjian
pokok sedang yang lainnya adalah perjanjian tambahan. Misalnya terjadi
perpaduan antara perjanjian jual gadai atau jual tahunan dengan perjanjian bagi
hasil atau perjanjian sewa atau lainnya. Jika misalnya X mengadaikan tanahnya
kepada Y, kemudian X yang mengolah tanah itu dengan perjanjian bagi hasil
dengan Y, maka perjanjian pokoknya adalah “gadai tanah” sedangkan perjanjian
tambahannya adalah “bagi hasil”.[19]
4.
Tanah
sebagai jaminan
Mempergunakan tanah sebgai tanggungan adalah transaksi accessoir
pada transaksi pinjam uang selaku transaksi pokok. Tindakan itu merupakan
persiapan, dalam arti diwaktu debitur menerima uang pinjaman seketika sudah
ditetapkan sebidang tanah pertanian, yang bila perlu atau dikehendaki akan
dipakai sebagai benda transaksi pelunas (delgingsovereenkomst) dengan
demiikian, transaksi pinjam uang diganti dengan transaksi tanah.[20]
Misalnya A berutang uang tunai atau padi yang dinilainya sampai 1
juta rupiah kepada B dengan memberikan jaminan tanah pekarangan. Apabila
dikemudian hari ternyata A tidak dapat membayar hutangnya kepada B, maka B
dapat bertindak atas tanah jaminan (tanggungan) tersebut untuk memiliki tanah
jaminan itu atas dasar jual beli dengan A atau menjual tanah jaminan itu kepada
orang lain dengan memperhitungkan piutangnya kepada A.
Nilai harga tanah jaminan itu biasanya lebih tinggi dari besarnya
hutang, menurut perkiraan harga pasaran ketika perjanjian hutang diadakan.
5.
Perjanjian
semu
Perjanjian semu yaitu suatu
perjanjian yang dibuat atau yang terjadi tidak sama dengan kenyataan yang
berlaku sesungguhnya. Misalnya yang dikatakan kepada umum atau yang tertulis adalah
perjanjian hutang tanpa bunga, tetapi yang berlaku sebenarnya berbunga atau
yang ditonjolkan adalah perjanjian jual beli hasil bumi, tetapi yang sebenarnya
adalah “melepas uang” atau sistem “ijon”, hasil bumi telah dibayar
terlebih dahulu jauh sebelum masa panen atau dalam jual beli barang dengan kuitansi
kosong atau dengan mencantumkan harga yang lebih rendah dari harga pasaran yang
sebenarnya.[21]
D.
Pengaturan Transaksi Tanah berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok
Agraria, Pemerintah RI menetapkan kebijakan penuh terhadap masalah jual gadai.
Dalam Pasal 16 Ayat 1dan Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang tersebut ditetapkan
bahwa hak gadai itu sifatnya sementara artinya pada waktu yang akan datang
diusahakan dihapuskan. Dan pada saat ini mengingat keadaan masyarakat Indonesia
sekarang masih belum dapat dihapuskan dan diberi sifat sementara. Sifat
sementara ini akan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang. Kemudian ternyata Undang-Undang
yang mengatur masalah gadai ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Undang-Undang Pokok Agraria yang menetapkan dalam Pasal 7 ketentuan-ketentun
sebagai berikut:
1. Barang siapa menguasai tanah pertanian dengan hak gadai yang pada
mulai berlakunya peraturan ini sudah berlangsung tujuh tahun atau lebih wajib
mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalam waktu satu bulan sesudah
tanaman selesai panen dengan tidak hak menuntut pembayaran uang tebusan.
2.
Mengenai
hak gadai yang pada mulai berlakunya peraturan ini belum berlangsung tujuh tahun,
maka pemilik tanahnya berhak untuk memintanya kembali setiap waktu setelah
tanaman yang ada selesai dipanen dengan pembayaran uang dan pelaksanaan
pembayarnnya satu bulan setelah pemanenan yang bersangkutan.
3.
Ketentuan
dalam ayat 2 ini berlaku terhadap hak gadai yang diadakan sesudah mulai
berlakunya peraturan ini.
Dalam penjelasan umum tersebut Pasal
9 diuraikan bahwa, transaksi-transaksi jual gadai itu diadakan oleh pemilik
tanah, hanya bila ia ada dalam keadaan yang sangat mendesak dan kalau tidak terdesak
biasanya orang lebih suka menyewakan tanahnya.
Oleh karena itu dalam transaksi jual
gadai terdapat imbangan yang sangat merugikan penjual gadai serta sangat
menguntungkan pihak pelepas uang. Dengan demikian jelas sekali, bahwa transaksi
ini mudah menimbulkan praktek-praktek pemerasan hal mana bertentangan dengan
asas- asas pancasila. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Undang-Undang Pokok Agraria mengingat akan hal-hal tersebut diatas, maka hak
gadai ditetapkan bersifat sementara yang harus diusahakan pada waktunya
dihapuskan dan sementara belum dapat dihapuskan harus diatur sedemikian rupa
sehingga unsur-unsur yang bersifat pemerasan itu hilang.
Hak gadai itu baru dapat dihapuskan
jika sudah dapat disediakan kredit untuk para petani yang mencukupi keperluan
petani.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
1. Transaksi tanah dalam hukum
adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau
secara individu untuk menguasai sebidang tanah yang dilakukan baik secara
sepihak maupun secara dua pihak sesuai dengan kebutuhan mereka.
a.
Transaksi
tanah yang bersifat perbuatan hukum sepihak, contoh: pendirian suatu desa dan
pembukaan tanah oleh warga persekutuan.
b.
Transaksi
tanah yang bersifat perbuatan hukum dua pihak, menurut isinya dapat dibedakan
dalam tiga macam, yaitu: jual gadai, jual lepas, dan jual tahunan.
2.
Hukum
perutangan menurut hukum adat ialah keseluruhan peraturan hukum yang menguasai
hak-hak atas benda-benda selain tanah dan perpindahan hak-hak itu, serta hukum
mengenai jasa-jasa. Jadi bukan hukum mengenai utang piutang seperti yang diatur
dalam Burgelink Wetbook (BW).
Perbuatan yang
dikuasai oleh hukum perhutangan memiliki empat perbuatan, yaitu:
a.
Perbuatan
tunai
b.
Perbuatan
kredit
c.
Perbuatan
tolong menolong
d.
Perbuatan
gotong royong
3.
Transaksi
menyangkut tanah bukan bidang tanahnya yang menjadi objek perjanjian melainkan
kekayaannya, pengolahannya atau dijadikan jaminan. Transaksi yang bersangkutan
dengan tanah yaitu:
a.
Perjanjian
bagi hasil
b.
Perjanjian
sewa tanah
c.
Perjanjian
terpadu
d.
Tanah
sebagai jaminan
e.
Perjanjian
semu.
4.
Dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria,
Pemerintah RI menetapkan kebijakan penuh terhadap masalah jual gadai. Dalam
Pasal 16 Ayat 1dan Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang tersebut ditetapkan bahwa hak gadai itu
sifatnya sementara artinya pada waktu yang akan datang diusahakn dihapuskan.
B.
Saran
Transaksi tanah menurut hukum adat yang
terjadi dalam transaksi antara satu pihak dan dua pihak dalam prosesnya masih
menggunakan secara lisan (dibawah tangan) dan tanpa menggunakan bukti yang kuat
atau nyata yang dapat membuktikan kalau sewaktu-waktu terjadi persengketaan,
oleh sebab itu seharusnya dalam setiap perjanjian yang dibuat oleh
masing-masing pihak perlu perlu didasari bukti yang kuat, menghadirkan saksi
dan tertulis agar bisa menjadi bukti ketika ada perselisihan. Hukum perutangan
adat prosesnya hamper sama dengan transaksi adat akan tetapi perutangan adat
proses hukumnya digambarkan secara rill.
DAFTAR PUSTAKA
Dijk, Van. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Bandung : Mandar
Maju. 2006.
Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia.
Bandung : Mandar Maju. 1992.
Sudiyat, Iman. Hukum Adat. Yogyakarta : Liberty. 1981.
Pertanyaan
1.
Nama
:Muhammad Ali Sofyan
Nim : 1520110030
Apakah mukhobaroh dan muzaroh dalam islam sama dengan perjanjian
bagi hasil?
Jawab : Antara mukhobaroh dan muzaroh dalam islam dengan perjanjian
bagi hasil mempunyai maksud yang sama yang intinya tentang perjanjian yang
dilakukan antara pemilik tanah dengan penggarap untuk mengerjakan
tanah,mengolah dan menanami tanaman dengan perjanjian bahwa hasil dari tanah
itu dibagi dua sesuai dengan perjanjian.
2.
Nama
: Budi Utomo
Nim : 1520110024
Apa maksud ciri-ciri pokok hukum perutangan dari masing-masing
ciri-ciri tersebut ?
Jawab: 1) Maksud dari sifat
individualistis, artinya dengan adanya sifat ini orang sadar akan adanya
kehidupan bahwasannya didalam diri kita harus menumbuhkan sifat tolong-menolong
yang memegang peran didalam bermasyarakat hukum adat.
2)Artinya, didalam hukum adat tidak
ada ketentuan-ketentuan terperincidan hukum pengatur,karena hukum adat sesuai
dengan daerahnya sendiri.
3.
Nama : Arif maulana
Nim :1520110034
Mengapa
hukum perutangan adat berbeda dengan burgelink Wetbook (BW)?
Jawab
: Karena hukum perutangan adat lahir dan sesuai dengan tradisi masyarakat yang
sudah dianut secara turun temurun, cara perutangannya pun masih dibawah tangan
artinya tidak tertulis dan diucapkan langsung secara lisan. Sedangkan Burgelink
Wetbook ini merupakan hukum positif yang berasal dari belanda yang sifatnya
berlaku diseluruh wilayah Indonesia.
[1]
Imam Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta, 1981, hlm.,
28.
[2] Ibid.,
hlm., 29-30.
[3] Ibid.,
hlm., 28.
[4]
Hilman Hadikusuma., Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju,
Bandung, 2003, hlm., 224-225.
[5] Op.Cit.,
hlm., 28.
[6] Ibid.,
hlm., 35.
[7] Op.Cit.,
hlm., 227.
[8]
Iman Sudiyat, Op.Cit., hlm., 53.
[9] Presumsi
adalah penguraian berdasarkan hukum daripada bentuk yang sudah digunakan dari
sejak dulu.
[10]
Ibid., hlm., 51.
[11] Retriksi adalah
pembatasan dalam menggunakan tanah atau barang atau benda tertentu.
[12] Ibid.,
hlm. 53-56.
[13] Ibid.,
hlm., 56-57.
[14] Van
Dijk.,Pengantar Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2006, hlm.,89.
[15] Ibid.,
hlm., 88.
[16]
Iman Sudiyat, Op.Cit., hlm., 59.
[17]
Hilman Hadikusuma., Op.Cit., hlm., 227-228.
[18] Iman
Sudiyat, Op.Cit., hlm., 37-38.
[19]Hilman
Hadikusuma., Op.Cit., hlm., 228-229.
[20]
Iman Sudiyat, Op.Cit., hlm., 42.
[21]
Hilman Hasikusuma, Op.Cit., hlm., 229-230.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar