Minggu, 19 Maret 2017

Hukum Transaksi Dan Perutangan Adat



HUKUM TRANSAKSI DAN PERUTANGAN ADAT

Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Hukum Adat
Dosen Pengampu : Hasanain Haikal. S.H.,M.H.



Disusun Oleh :
1.      Farida Auliya                          (1520110020)
2.      Heni Handayani                      (1520110021)
3.      Dwi Wahyuningrum               (1520110022)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
PRODI AHWALUS SYAHSIYYAH (AS)
TAHUN 2016




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Transaksi didalam masyarakat merupakan suatu hal yang tidak  asing lagi. Karena diakui ataupun tidak, pada hakekatnya semua manusia pasti pernah melakukannya, baik transaksi yang berupa benda tetap (tanah dan air) maupun benda-benda bergerak (tanaman, ternak dan tumbuh-tumbuhan). Adapun mengenai tata cara transaksi itu masing-masing masyarakat mempunyai cirri khas tersendiri, dan biasanya semuyanya tergantung pada adat masing-masing suatu daerah tersebut.
Transaksi  tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara individu untuk menguasai sebidang tanah yang dilakukan baik secara sepihak maupun secara dua pihak sesuai dengan kebutuhan mereka.Transaksi tanah sepihak yaitu suatu perbuatan ynag dilakukan unutk menguasai sebidang tanah dan tanah tersebut tidak dikuasai oleh siapapun. Sedangkan transaksi tanah dua pihak yaitu transaksi tanah yang objeknya atau tanahnya telah dikuasai oleh hak milik. Sedangkan Hukum perutangan menurut hukum adat ialah: keseluruhan peraturan hukum yang menguasai hak-hak atas benda-benda selain tanah dan perpindahan hak-hak itu, serta hukum mengenai jasa-jasa. Jadi bukan hukum mengenai utang piutang seperti yang diatur dalam Burgelink wetbook (BW).
Berawal dari hal tersebut, dan juga memenuhi tugas mata kuliah Hukum Adat, maka kesempatan kali ini pemakalah akan berusaha mencoba menjelaskan tentang transaksi benda lepas atau benda selain tanah atau bisa disebut dengan hukum perutangan. Karena menginggat keterbatasan pemakalah dalam penguasaan materi, maka kami sangat berharap kritik dan saran yang bersifat membangun agar nantinya kami dapat membenahi kekurangan-kekurangan pada makalah kami.


                                


B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana definisi dari transaksi tanah?
2.      Bagaimana definisi dari hukum perutangan adat?
3.      Bagaimana transaksi yang bersangkutan dengan tanah?
4.      Bagaimana pengaturan transaksi tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria?




















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Transaksi Tanah
Transaksi  tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara individu untuk menguasai sebidang tanah yang dilakukan baik secara sepihak maupun secara dua pihak sesuai dengan kebutuhan mereka.
Transaksi tanah sepihak yaitu suatu perbuatan yang dilakukan untuk menguasai sebidang tanah dan tanah tersebut tidak dikuasai oleh siapapun. Sedangkan transaksi tanah dua pihak yaitu transaksi tanah yang objeknya atau tanahnya telah dikuasai oleh hak milik.
1.      Transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum sepihak sebagai contoh transaksi tanah semacam ini sebagai berikut:
a.       Pendirian suatu desa, sekelompok orang-orang mendirikan suatu tempat tertentu dan membuat perkampungan diatas tanah itu, membuka tanah pertanian, mengubur orang yang meninggal dunia ditempat itu, dan lain sebagainya, sehingga lambat laun tempat itu menjadi desa, lambat laun timbul hubungan religio magic antara desa dengan tanah tersebut.
b.      Pembukaan tanah oleh warga persekutuan, kalau seorang individu, warga persekutuan dengan izin kepala desa membuka tanah wilayah persekutuan, maka dengan menggarap tanah itu terjadi suatu hubungan hukum dan sekaligus juga hubungan religio magis antara warga yang bersangkutan dengan tanah tesebut.
2.      Transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum dua pihak. Transaksi jual ini menurut isinya dapat dibedakan dalam tiga macam:
a.       Jual gadai
Jual gadai yaitu menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai dengan ketentuan si penjual tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan jalan menebusnya kembali.[1] Dalam hal ini sebenarnya yang dijual bukan hak milik atas tanah tetapi hak menguasai tanah, dimana pembeli selama tanah yang dikuasainya ia dapat memakai, mengolah dan menikmati hasil dari tanah gadai itu. Berikut hak yang dimiliki bagi si pembeli gadai:
1)      Menikmati manfaat yang melekat pada hak milik, dengan pembatasan tidak boleh menjual lepas tanah itu kepada orang lain dan tidak boleh menyewakannya untuk lebih dari satu musim lamanya.
2)      Mengadaikan kembali atau menggadaikan dibawah harga tanah tersebut kepada orang lain, jika ia memerlukan uang.
3)      Mengadakan perjanjian bagi hasil atau belah pinang atau paruh hasil tanam.
Sifat hubungan gadai diantaranya:
1)      Transaksi jual gadai tanah bukanlah perjanjian utang uang dengan tanggungan atau jaminan tanah, sehingga pembeli gadai tidak berhak menagih uangnya dari penjual gadai.
2)      Penebus gadai tergantung kepada kehendak penjual gadai. Hak menebus itu bahkan dapat beralih kepada ahli warisnya.
3)      Uang gadai hanya dapat ditagih oleh pembeli gadai, dalam hal transaksi jual gadai itu disusul dengan penyewaan tanah tersebut oleh si penjual gadai tersendiri dengan janji jika si penjual tidak membayar uang sewanya maka uang gadai dapat ditagih kembali oleh si  pembeli.
Kemungkianan mengadaikan kembali:
1)      Harus setahu dan seizin penjual gadai, si pembeli gadai dapat mengoperkan atau meneruskan gadai itu kepada pihak ketiga yaitu menyerahkan tanah tersebut kepadanya dengan menerima sejumlah uang tunai.
2)      Tanpa setahu dan seizin penjual gadai, si pembeli gadai mengadaikan kembali tanah itu kepada pihak ke tiga, dengan janji ia sewaktu-waktu dapat menebus tanah itu dari pihak ke tiga tersebut.[2]
b.      Jual Lepas
Jual lepas adalah menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai, tanpa hak menebus kembali jadi penyerahan itu berlaku untuk seterusnya atau selamanya.[3]
Kebanyakan dimasa lampau jual lepas tanah ini berlaku dengan tertulis dibawah tangan, dengan atau tanpa kesaksian perangkat desa. Dimasa sekarang jual lepas harus dengan kesaksian perangkat desa. Sifat jual lepas ini terang dan tunai, artinya terang diketahui masyarakat tetangga dan kerabat dan dilakukan pembayarannya.
Dalam perjanjian jual lepas sering kali terjadi sebelum ijab qabul (serah terima) jual beli dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kedua pihak, pihak pembeli membelikan “panjer” sebagai tanda jadi. Panjer atau persekot itu berupa uang yang diterima penjual dan pembeli jika perjanjian ini batal harus mengembalikan uang panjerannya tersebut.[4]
c.       Jual Tahunan
Jual tahunan adalah menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai dengan janji tanpa suatu perbuatan hukum lagi, tanah itu akan kembali dengan sendirinya kepada pemiliknya, sesudah berlalu beberapa tahun atau beberapa kali panen menurut perjanjiannya.[5]
Hak-hak yang diperoleh si pembeli tahunan sebagai berikut:
1)      Menggolah tanah
2)      Menanami dan memetik hasilnya
3)      Berbuat dengan tanah, tanah itu seakan-akan miliknya sendiri.[6]
      Si pembeli tahunan tidak boleh menjual atau menyewakan tanah itu kecuali seizin pemiliknya. Bentuk transaksi jual tahunan ini kebanyakan berlaku dikalangan orang jawa, sedangkan dilingkungan masyarakat adat lainnya jual tahunan disamakan degan “gadai tanah” atau sewa tanah.[7]


                                                                      
B.     Hukum Perutangan Adat
1.       Pengertian hukum perutangan
Hukum perutangan menurut hukum adat ialah keseluruhan peraturan hukum yang menguasai hak-hak atas benda-benda selain tanah dan perpindahan hak-hak itu, serta hukum mengenai jasa-jasa. Jadi bukan hukum mengenai utang piutang seperti yang diatur dalam Burgelink Wetbook (BW).
Hak atas barang-barang itu juga dinamakan hak milik, tetapi (selain beberapa kekecualian seperti diberbagai wilayah di Bali) ia senantiasa berupa hak milik bebas. Artinya hak perorangan atas benda-benda selain tanah itu tidak dikuasai dan tidak dibatasi oleh hak purba, hak ulayat, hak pertuanan, hak masyarakat.
Keadaan demikian ini lebih menegaskan sifat agraris dari persekutuan-persekutuan hukum Indonesia tanahlah yang terpenting bagi masyarakat.[8]
2.      Ciri-ciri pokok hukum perhutangan
a.       Ia baru menjelang sifat individualitas.
b.      Yang ditetapkan hanyalah garis-garis pokoknya saja, tanpa hukum pelengkap presumsi-presumsi menurut undang-undang.[9]
c.       Yang penting sekali dalam penggolongan materi ini ialah motifnya.
d.      Didalamnya tidak terdapat ajaran-ajaran umum yang memang tidak dirasakan perlunya.
e.       Hukum ini bersifat rill, karena semua hubungan hukum digambarkan dan dijelmakan secara rill.[10]
3.      Hak atas rumah, tanaman ,ternak dan benda-benda lain
a.       Hak yang pertama-pertama dilakukan atas benda-benda ini ialah hak milik Bumiputra artinya suatu hak dari masyrakat selaku kesatuan susunan rakyat yang terletak diatas benda-benda tersebut sebagai hak yang lebih tinggi, hanyalah merupakan pengecualian belaka.
Contoh :  Dikalangan sementara Suku Dayak seperti Maanyan Siung terdapat larangan untuk mewariskan barang-barang pusaka kepada orang-orang diluar wilayah suku juga untuk membawanya keluar.
b.      Hak milik atas rumah dan tanaman pada asasnya terpisah dari hak atas tanah tempat benda-benda itu berada:
·         Seseorang dapat menjadi pemilik pohon dan rumah diatas pekarangan orang lain.
·         Para warga harta bersama yang menanam pohon-pohon diatas tanah kelompoknya (banyak terjadi didaerah Ambon), menjadi pemilik pohon-pohon tersebut.
·         Hak mempunyai dan mendiami rumah sendiri diatas pekarangan orang lain (hak tersebut dapat dicabut kembali) disamping rumah pemilik pekarangan sendiri disebut hak menumpang pekarangan (recht als bijwoner) sedangkan hak mempunyai dan mendiami rumah sendiri diatas pekarangan orang lain yang tidak didiami oleh pemiliknya disebut hak menumpang rumah (recht als opwoner). Penumpang pekarangan dan penumpang rumah disebut indung, lndung, magersari dan penumpang.
·         Istilah numpang menunjukkan bahwa orang tidak ada sangkut pautnya dengan tanah tersebut, bahwa orang itu tinggal terlepas diatasnya meskipun ia mempunyai rumah disana.
·         Pohon buah-buahan dapat dijual dan digadaikan tersendiri.
c.       Namun, pada pemisahan prinsipil antara hak atas tanaman dan rumah di satu pihak dengan hak atas tanah di pihak lain terdapat retriksi-retriksi:[11]
·         Transaksi mengenai pekarangan, biasanya meliputi rumah dan tanamannya.
·         Kadang-kadang hak atas pohon (dan atas rumah) itu diikuti oleh hak atas bidang tanah yang bersangkutan.
·         Hak atas tanah tidak terpisahkan dari hak atas rumah batu yang memang tidak dapat dipindahkan tanpa cacat (beda dengan rumah bambu atau rumah kayu).
·         Suatu kebiasaan aneh dalam relasi antara hak atas rumah dan tanaman disatu pihak dengan hak atas tanah dipihak lain terdapat didalam suasana alam.
d.      Kenyataan bahwa penanam tumbuh-tumbuhan menjadi pemilik bumi putra atas hasil tanamannya itu dapat pula merupakan titik pangkal bagi hubingan-hubungan hukum yang timbul karena ia menanam padi atau tanaman sejenis diatas tanah orang lain:
·         Penanam tanpa hak dapat diwajibkan menyerahkan panennya entah sebagian dari hasil panen itu, sebagai pengganti kerugian kepada pemilik tanah.
·         Bagi pengarap harus berusaha jangan sampai pemilik tanah itu menderita kerugian.[12]
e.       Pemilikan ternak kadang-kadang dikuasai oleh aturan-aturan tersendiri mengenai penyembelihan dan pengasingannya, tetapi tidak sedemikian sehingga hak itu tidak dapat disebut hak milik. Misalnya ditanah Batak terdapat banyak transaksi paruh hasil.
f.        Benda-benda yang terikat secara magis kepada pemiliknya hanya dapat dipindah tangankan hanya dengan jalan transaksi jual.
g.      Menggadaikan benda-benda dengan langsung menyerahkan benda-benda tersebut ke tangan lain.[13]
4.      Perbuatan yang dikuasai oleh hukum perhutangan
Mengenai perpindahan barang-barang, yang dikuasai oleh hukum perhutangan memiliki empat perbuatan yaitu :
a.       Perbuatan tunai
Barang-barang yang menurut sifatnya mrmpunyai pertalian istimewa dengan si pemilik. Misalnya senjata-senjata, berbagai barang warisan nenek moyang, dan lain-lain. Dengan keadaan demikian ini hanya terdapat selama kepercayaan dan penghormatan terhadap pertalian-pertalian istimewa masih umum hidup dimasyarakat. Perbuatan-perbuatan tunai ialah menjual dan memegangkan (gadai).
Kedua perbuatan itu terjadi apabila barang diserahkan dan menyerahkannya menerima harganya dengan tunai. Jika si pemegang gadai pada suatu gadaian mendapatkan hak pakai atas barang (gadai pakai), maka gadaian tidak disertai dengan  bunga gadai, jika tidak beserta hak pakai (gadai simpan) maka biasanya gadaian disertai dengan bunga gadai.[14]
b.      Perbuatan kredit
Perbuatan kredit ialah menyerahkan sesuatu kepada oranng lain atau mengerjakan sesuatu bagi orang lain dan orang itu wajib melakukan prestasi balasan yang sama nilainya dikemudian hari.perbuatan kredit ini terjadi antara warga-warga segolongan atau dengan orang-orang luaran, maupun secara bersama-sama atau secara perseorangan.

c.       Perbuatan Tolong menolong
Perbuatan tolong menolong ialah bantu membantu berupa barang atau tenaga antara anggota-anggota persekutuan atau selingkungan dan berlaku dalam lingkungan warga-warga  persekutuan atau dalam lingkungan sebagian dari masyarakat.
Misalnya tolong menolong pada saat ada pesta-pesta, kematian dan jika ada salah satu warganya mendirikan rumah atau mengerjakan tanah.[15]
d.      Perbuatan gotong royong
Perbuatan gotong royong yaitu bersama-sama mengembangkan barang atau tenaga untuk kepentingan umum sebagai pekerjaan amal tanpa mengharapkan imbalan atau pembayaran berdasarkan kesepakatan bersama.
Misalnya, dilakukan untuk mendirikan balai desa, membuat perkuburan, memelihara jembatan, jalan, saluran irigasi dan sebagainya.[16]

C.    Transaksi yang Bersangkutan dengan Tanah
Transaksi tanah sebagaimana yang dijelaskan diatas adalah transaksi dimana tanah yang dijadikan objek perjanjian. Jadi bidang tanahnya yang ditransaksikan, sedangkan transaksi menyangkut tanah bukan bidang tanahnya yang menjadi objek perjanjian melainkan kekayaannya, pengolahannya atau dijadikan jaminan.
Berikut transaksi yang bersangkutan dengan tanah sebagai berikut :
1.      Perjanjian bagi hasil
Perjanjian ini ialah apabila pemilik tanah membuat perjanjian dengan orang lain untuk mengerjakan tanahnya, mengolah dan menanami tanaman dengan perjanjian bahwa hasil dari tanah itu dibagi dua.[17] Perjanjian ini memiliki bentuk sebagai berikut:
a.       Bantuan kepala persekutuan hukum tidak merupakan syarat untuk sahnya, untuk berlakunya tidak usah ada peralihan yang harus terang artinya dilaksanakan diantara kedua pihak saja.
b.      Jarang dibuat akte perbuatan hukum.
c.       Perjanjian itu dapat dibuat oleh pemilik tanah, pembeli gadai, pembeli tahunan, pemakai tanah kerabat, dan pemegang tanah jabatan.
d.      Hak pertuanan tidak berlaku terhadap perbuatan hukum itu, jadi tidak ada pembatasan tentang siapa yang dapat menjadi pembagi hasil.[18]
Misalnya di Jawa dalam suatu pembagian bagi hasil berlaku adat yang disebut  srama” dan “mesi”. “Srama” adalah pemberian uang sekedarnya oleh penggarap kepada pemilik tanah sebagai tanda permintaan sedangkan “mesi” adalah suatu pemberian dari penggarap kepada pemilik tanah sebagai tanda pengakuan kepada pemilik tanah.
Perjanjian bagi hasil di kalangan rakyat pedesaan tersebut sebagian besar tidak dibuat secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil yang harus dibuat tertulis dihadapan kepala desa dan disahkan oleh camat.
2.      Perjanjian sewa tanah
Transaksi sewa tanah ialah suatu perjanjian dimana pemilik tanah atau penguasa tanah memberikan izin orang lain untuk menggunakan tanah sebagai tempat berusaha, dengan menerima sejumlah uang sebagai sewa untuk waktu tertentu. Misalnya menyewa tanah milik orang lain untuk tempat berusaha, untuk membangun kedai, warung, depot minyak, tempat pemangkas rambut.
Di Sumatera Selatan di masa pemerintahan marga tertorial, apabila penduduk dari daerah marga lain memang ia tidak membayar sewa bumi, maka ia melakukan pelanggaran adat yang disebut “maling utan  dan dapat dikenakan hukuman.
3.      Perjanjian terpadu
Ialah apabila terjadi perpaduan antara perjanjian yang berjalan bersama, dimana yang satu merupakan perjanjian pokok sedang yang lainnya adalah perjanjian tambahan. Misalnya terjadi perpaduan antara perjanjian jual gadai atau jual tahunan dengan perjanjian bagi hasil atau perjanjian sewa atau lainnya. Jika misalnya X mengadaikan tanahnya kepada Y, kemudian X yang mengolah tanah itu dengan perjanjian bagi hasil dengan Y, maka perjanjian pokoknya adalah “gadai tanah” sedangkan perjanjian tambahannya adalah “bagi hasil”.[19]
4.      Tanah sebagai jaminan
Mempergunakan tanah sebgai tanggungan adalah transaksi accessoir pada transaksi pinjam uang selaku transaksi pokok. Tindakan itu merupakan persiapan, dalam arti diwaktu debitur menerima uang pinjaman seketika sudah ditetapkan sebidang tanah pertanian, yang bila perlu atau dikehendaki akan dipakai sebagai benda transaksi pelunas (delgingsovereenkomst) dengan demiikian, transaksi pinjam uang diganti dengan transaksi tanah.[20]
Misalnya A berutang uang tunai atau padi yang dinilainya sampai 1 juta rupiah kepada B dengan memberikan jaminan tanah pekarangan. Apabila dikemudian hari ternyata A tidak dapat membayar hutangnya kepada B, maka B dapat bertindak atas tanah jaminan (tanggungan) tersebut untuk memiliki tanah jaminan itu atas dasar jual beli dengan A atau menjual tanah jaminan itu kepada orang lain dengan memperhitungkan piutangnya kepada A.
Nilai harga tanah jaminan itu biasanya lebih tinggi dari besarnya hutang, menurut perkiraan harga pasaran ketika perjanjian hutang diadakan.
5.      Perjanjian semu
Perjanjian semu yaitu suatu perjanjian yang dibuat atau yang terjadi tidak sama dengan kenyataan yang berlaku sesungguhnya. Misalnya yang dikatakan kepada umum atau yang tertulis adalah perjanjian hutang tanpa bunga, tetapi yang berlaku sebenarnya berbunga atau yang ditonjolkan adalah perjanjian jual beli hasil bumi, tetapi yang sebenarnya adalah “melepas uang” atau sistem “ijon”, hasil bumi telah dibayar terlebih dahulu jauh sebelum masa panen atau dalam jual beli barang dengan kuitansi kosong atau dengan mencantumkan harga yang lebih rendah dari harga pasaran yang sebenarnya.[21]
 



D.    Pengaturan Transaksi Tanah berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria, Pemerintah RI menetapkan kebijakan penuh terhadap masalah jual gadai. Dalam Pasal 16 Ayat 1dan Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang tersebut ditetapkan bahwa hak gadai itu sifatnya sementara artinya pada waktu yang akan datang diusahakan dihapuskan. Dan pada saat ini mengingat keadaan masyarakat Indonesia sekarang masih belum dapat dihapuskan dan diberi sifat sementara. Sifat sementara ini akan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang. Kemudian ternyata Undang-Undang yang mengatur masalah gadai ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria yang menetapkan dalam Pasal 7 ketentuan-ketentun sebagai berikut:
1.      Barang siapa menguasai tanah pertanian dengan hak gadai yang pada mulai berlakunya peraturan ini sudah berlangsung tujuh tahun atau lebih wajib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalam waktu satu bulan sesudah tanaman selesai panen dengan tidak hak menuntut pembayaran uang tebusan.        
2.      Mengenai hak gadai yang pada mulai berlakunya peraturan ini belum berlangsung tujuh tahun, maka pemilik tanahnya berhak untuk memintanya kembali setiap waktu setelah tanaman yang ada selesai dipanen dengan pembayaran uang dan pelaksanaan pembayarnnya satu bulan setelah pemanenan yang bersangkutan.
3.      Ketentuan dalam ayat 2 ini berlaku terhadap hak gadai yang diadakan sesudah mulai berlakunya peraturan ini.
Dalam penjelasan umum tersebut Pasal 9 diuraikan bahwa, transaksi-transaksi jual gadai itu diadakan oleh pemilik tanah, hanya bila ia ada dalam keadaan yang sangat mendesak dan kalau tidak terdesak biasanya orang lebih suka menyewakan tanahnya.
Oleh karena itu dalam transaksi jual gadai terdapat imbangan yang sangat merugikan penjual gadai serta sangat menguntungkan pihak pelepas uang. Dengan demikian jelas sekali, bahwa transaksi ini mudah menimbulkan praktek-praktek pemerasan hal mana bertentangan dengan asas- asas pancasila. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria mengingat akan hal-hal tersebut diatas, maka hak gadai ditetapkan bersifat sementara yang harus diusahakan pada waktunya dihapuskan dan sementara belum dapat dihapuskan harus diatur sedemikian rupa sehingga unsur-unsur yang bersifat pemerasan itu hilang.
Hak gadai itu baru dapat dihapuskan jika sudah dapat disediakan kredit untuk para petani yang mencukupi keperluan petani.
                     
























BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
1.      Transaksi  tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara individu untuk menguasai sebidang tanah yang dilakukan baik secara sepihak maupun secara dua pihak sesuai dengan kebutuhan mereka.
a.       Transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum sepihak, contoh: pendirian suatu desa dan pembukaan tanah oleh warga persekutuan.
b.      Transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum dua pihak, menurut isinya dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu: jual gadai, jual lepas, dan jual tahunan.
2.      Hukum perutangan menurut hukum adat ialah keseluruhan peraturan hukum yang menguasai hak-hak atas benda-benda selain tanah dan perpindahan hak-hak itu, serta hukum mengenai jasa-jasa. Jadi bukan hukum mengenai utang piutang seperti yang diatur dalam Burgelink Wetbook (BW).
Perbuatan yang dikuasai oleh hukum perhutangan memiliki empat perbuatan, yaitu:
a.       Perbuatan tunai
b.      Perbuatan kredit
c.       Perbuatan tolong menolong
d.      Perbuatan gotong royong
3.      Transaksi menyangkut tanah bukan bidang tanahnya yang menjadi objek perjanjian melainkan kekayaannya, pengolahannya atau dijadikan jaminan. Transaksi yang bersangkutan dengan tanah yaitu:
a.       Perjanjian bagi hasil
b.      Perjanjian sewa tanah
c.       Perjanjian terpadu
d.      Tanah sebagai jaminan
e.       Perjanjian semu.
4.      Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria, Pemerintah RI menetapkan kebijakan penuh terhadap masalah jual gadai. Dalam Pasal 16 Ayat 1dan Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang  tersebut ditetapkan bahwa hak gadai itu sifatnya sementara artinya pada waktu yang akan datang diusahakn dihapuskan.

B.     Saran
Transaksi tanah menurut hukum adat yang terjadi dalam transaksi antara satu pihak dan dua pihak dalam prosesnya masih menggunakan secara lisan (dibawah tangan) dan tanpa menggunakan bukti yang kuat atau nyata yang dapat membuktikan kalau sewaktu-waktu terjadi persengketaan, oleh sebab itu seharusnya dalam setiap perjanjian yang dibuat oleh masing-masing pihak perlu perlu didasari bukti yang kuat, menghadirkan saksi dan tertulis agar bisa menjadi bukti ketika ada perselisihan. Hukum perutangan adat prosesnya hamper sama dengan transaksi adat akan tetapi perutangan adat proses hukumnya digambarkan secara rill.












DAFTAR PUSTAKA
Dijk, Van. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Bandung : Mandar Maju. 2006.
Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung : Mandar Maju. 1992.
Sudiyat, Iman. Hukum Adat. Yogyakarta : Liberty. 1981.
























Pertanyaan
1.      Nama :Muhammad Ali Sofyan
Nim    : 1520110030
Apakah mukhobaroh dan muzaroh dalam islam sama dengan perjanjian bagi hasil?
Jawab : Antara mukhobaroh dan muzaroh dalam islam dengan perjanjian bagi hasil mempunyai maksud yang sama yang intinya tentang perjanjian yang dilakukan antara pemilik tanah dengan penggarap untuk mengerjakan tanah,mengolah dan menanami tanaman dengan perjanjian bahwa hasil dari tanah itu dibagi dua sesuai dengan perjanjian.
2.      Nama : Budi Utomo
Nim   : 1520110024
Apa maksud ciri-ciri pokok hukum perutangan dari masing-masing ciri-ciri tersebut ?
Jawab:  1) Maksud dari sifat individualistis, artinya dengan adanya sifat ini orang sadar akan adanya kehidupan bahwasannya didalam diri kita harus menumbuhkan sifat tolong-menolong yang memegang peran didalam bermasyarakat hukum adat.
2)Artinya, didalam hukum adat tidak ada ketentuan-ketentuan terperincidan hukum pengatur,karena hukum adat sesuai dengan daerahnya sendiri.
3.  Nama : Arif maulana
     Nim   :1520110034
     Mengapa hukum perutangan adat berbeda dengan burgelink Wetbook (BW)?
     Jawab : Karena hukum perutangan adat lahir dan sesuai dengan tradisi masyarakat yang sudah dianut secara turun temurun, cara perutangannya pun masih dibawah tangan artinya tidak tertulis dan diucapkan langsung secara lisan. Sedangkan Burgelink Wetbook ini merupakan hukum positif yang berasal dari belanda yang sifatnya berlaku diseluruh wilayah Indonesia.


[1] Imam Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta, 1981, hlm., 28.
[2] Ibid., hlm., 29-30.
[3] Ibid., hlm., 28.
[4] Hilman Hadikusuma., Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2003, hlm., 224-225.
[5] Op.Cit., hlm., 28.
[6] Ibid., hlm., 35.
[7] Op.Cit., hlm., 227.
[8] Iman Sudiyat, Op.Cit., hlm., 53.
[9] Presumsi adalah penguraian berdasarkan hukum daripada bentuk yang sudah digunakan dari sejak dulu.
[10] Ibid., hlm., 51.
[11] Retriksi adalah pembatasan dalam menggunakan tanah atau barang atau benda tertentu.
[12] Ibid., hlm. 53-56.
[13] Ibid., hlm., 56-57.
[14] Van Dijk.,Pengantar Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2006, hlm.,89.
[15] Ibid., hlm., 88.
[16] Iman Sudiyat, Op.Cit., hlm., 59.
[17] Hilman Hadikusuma., Op.Cit., hlm., 227-228.
[18] Iman Sudiyat, Op.Cit., hlm., 37-38.
[19]Hilman Hadikusuma., Op.Cit., hlm., 228-229.
[20] Iman Sudiyat, Op.Cit., hlm., 42.
[21] Hilman Hasikusuma, Op.Cit., hlm., 229-230.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

New Post

FILSAFAT HUKUM DAN PERANNYA DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA

FILSAFAT HUKUM DAN PERANNYA DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA MAKALAH Disusun Guna Memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester Dose...