BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pemberian hukum dalam rangka hak Allah swt,
ditetapkan demi kemaslahatan masyarakat dan terpeliharanya ketenteraman atau
ketertiban umum.Oleh karena itu hukuman itu didasarkan atas hak Allah SWT, maka
tidak dapat digugurkan, baik oleh individu maupun oleh masyarakat.
Hadirnya Islam di tengah-tengah kehidupan manusia merupakan
rahmat.Rahmat berarti anugrah karunia atau pemberian Allah yang maha pengasih
dan maha penyayang. Manusia diharapkan mampu mengambil manfaat secara maksimal
dengan kesadaran akan dirinya sendiri. Semua aturan yang ada dalam Islam, baik yang berupa perintah, larangan,
maupun anjuran adalah untuk manusia itu sendri. Manusia hendaknya menerima
ketentuan-ketentuan hukum islam dengan hati yang lapang kemudian menerapkannya
dalam kehidupan sehari-hari.Dalam hal ini di antara aturan Islam yang hendak di
bahas meliputi zina, qazf, minuman keras, dan lain sebagainya. Kata hudud
adalah bentuk jamak dari kata had. Pada dasarnya had berarti pemisah antara dua
hal atau yang membedakan antara sesuatu dengan yang lain.
Untuk lebih meningkatkan wawasan mahasiswa dan
pendalaman terhadap ilmu agama yang lebih luas lagi timbul rasa kecintaan
terhadap ilmu agama, maka kami menganggap perlu untuk bisa lebih jauh
mengenalinya termasuk materi yang akan dibahas ini yaitu Hukum Hudud.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa Pengertian Hudud?
2. Bagaimana Kedududukan Hukum Hudud Dalam Islam?
3. Apa Saja Macam-Macam Tindakan Hudud?
4. Apa Saja Ciri-Ciri Hudud?
5. Apa Hikmah Disyariatkanya Hukum Hudud?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hudud
Hudud adalah bentuk jamak dari kata “Had” yang artinya sesuatu yang
membatasi dua benda. Dan pada asalnya perkataan had ialah sesuatu yang
memisahkan antara dua perkara dan digunakan atas sesuatu yang membedakan
sesuatu yang lain.
Menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman
kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya
seseorang kepada kejahatan yang sama. Oleh karena itu tidak termasuk ta’zir kerena
ta’zir tidak ada ketentuan hukumnya dan tidak termasuk pula qisas karena qisas
adalah hak anak adam. Kesalahan dalam jinayah hudud dianggap sebagai kesalahan
terhadap hak Allah, karena perbuatan itu menyentuh kepentingan masyarakat umum
yaitu menjelaskan ketenteraman dan keselamatan orang ramai dan hukumannya pula
memberi kebaikan kepada mereka.Kesalahan ini tidak boleh diampunkan oleh
manusia pada mangsa jinayah itu sendiri, warisnya, ataupun masyarakat umum.
Hukuman hudud wajib dikenakan pada orang yang
melanggar larangan-larangan tertentu dalam agama, misalnya zina, menuduh zina,
qadzab, dan lain-lain.Mereka yang melanggar ketetapan hukum Allah yang telah
ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah termasuk dalam golongan orang yang
zalim. Firman Allah
SWT
وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ
فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ................
“Dan siapa yang melanggar aturan-aturan hukum Allah maka mereka
itulah orang-orang yang zalim”.(Q.S.Al-Baqarah (2) : 229) [1]
B. Kedudukan Hukum Hudud Dalam Islam
Islam diturunkan untuk dilaksanakan dalam
kehidupan manusia di dunia dan sebagai pedoman hidup yang mutlak bagi umat
manusia khususnya bagi orang-orang Islam. Ajaran – ajaran Islam itu adalah
bersifat Universal, rasional, dan sesuai perkembangan zaman dalam tempat dan
keadaan. Tidak ada hukum Allah dan Rasul-Nya yang sudah lapuk ditelan zaman,
bahkan hukum-hukum Allah dan Rasul itulah hukum ultra moden karena ia dicipta
oleh Allah Yang Bijaksana dan Mengetahui akan sifat hambnya zahir dan batin. Tiada alternatif lain bagi umat
Islam selain dari hukum-hukum Allah. Hukum-hukum Islam itu telah
dijalankan sepenuhnya oleh Rasulullah dan Khulafur-Rasyidin dan
Khalifah-khalifah Islam berikutnya sehingga zaman kejatuhan Islam. Tidak ada
siapapun yang berhak menukar gantikannya atau
memansukhkannya.Hukum-hukum tersebut adalah kekal abadi sampai akhir zaman.
Allah telah menurunkan hukum-hukumnya dan kepada kita sebagai hambanya
diwajibkan melaksanakan hukum-hukum itu dengan penuh ketaatan “kami dengar dan
kami taat”, bukannya dengan dolak-dalik dan helah seperti kaum Yahudi dan
orang-orang munafiq.[2]
Pelaksanaan hukum hudud dan lain-lain syariat Islam dapat
menyelesaikan masalah kerusakan moral dan sahsiah yang sedang mengancam
masyarakat menusia dan pasti akan wujud masyarakat yang aman damai dan makmur
dalam keridhaan Allah. Demikian jaminan Allah dan Allah tidak akan memungkiri
janji-janji-Nya.[3]
C. Macam-Macam Hudud
Ada berbagai tindakan yang termasuk dalam
golongan hudud, yaitu :
1. Zina
a. Pengertian
Zina secara
harfiyah artinya fahisyah, yaitu perbuatan keji. Zina dalam pengertian istilah
adalah hubungan kelamin diantara seorang laki-laki dengan seorang perempuan
yang satu sama lain tidak terkait hubungan perkawinan.
Para fuqaha mengartikan bahwa zina yaitu melakukan hubungan seksual dalam
arti bukan mahramnya yang dinyatkan haram, bukan karena syubhat, dan atas dasar
syahwat.Jadi perbuatan zina itu adalah haram hukumnya dan termasuk salah satu
dosa besar, karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang sangat keji,
pergaulan seperti binatang. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Isra (17) :
32.
وَلا
تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
Artinya “Dan
janganlah kamu mendekati zina, sungguh zina itu perbuatan yang keji, dan jalan
suatu yang buruk”.
b. Dasar Penetapan Adanya Seseorang Berbuat Zina
Ada dua cara yang dijadikan dasar untuk
menetapkan bahwa menurut syara seorang telah melakukan zina, yaitu :
1)
Empat orang saksi dengan syarat :
semuanya laki-laki adil, memberikan kesaksian yang sama tentang tempat, waktu
dan cara melakukannya.
2)
Pengakuan dari pelaku, dengan
syarat sudah baligh dan berakal. Jika orang yang mengaku telah berbuat zina itu
belum baligh atau sudah baligh tapi akalnya terganggu atau gila, maka tidak
bisa ditetapkan had zina padanya
c. Macam-Macam
Had Bagi Pezina
1) Had bagi
pelaku zina muhsan (orang yang sudah baligh, berakal, dan pernah melakukan
hubungan dengan jalan yang sah sudah menikah ) yaitu
dirajam atau dilempari dengan batu sampai mati.
2) Had bagi
pelaku zina Ghairu muhsan (orang yang belum pernah menikah) yaitu didera atau
dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan satu tahun. Haddnya berupa cambuk
seratus kali sesuai dengan firman Allah :
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ
بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ
الْمُؤْمِنِين
“Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya
seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu
untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari
akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan
dari orang-orang yang beriman.”(Q.S.An-nur (24) : 2).
Hadd
diasingkan selama satu tahun, ketentuan ini sesuai dengan hadist nabi :
“Perzinaan
yang dilakukan oelh laki-laki perjaka dengan perempuan perawan hukumnya
seratuskali dera dan dibuang selama satu tahun (Hr.Muslim)”[4]
2. Menuduh Zina
Menuduh sama
juga dengan fitnah yang merupakan suatu pelanggaran yang terjadi bila seorang
dengan bohong menuduh seorang muslim berzina atau meragukan silsilahnya. Ia
merupakan kejahatn yang besar dalam islam dan yang melakukannya disebut
pelanggaran yang berdosa. Hukum bagi orang yang menuduh zina dan tidak terbukti
berdasarkan firman Allah dalam Q.S. An-Nur (24) : 4
وَالَّذِينَ
يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ
ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“dan orang-orang yang menuduh
perempuan-perempuan yang baik berzina , dan mereka tidak dapat mendatangkan
empot orang saksi, maka mereka didera delapan puluh kali, dan janganlah kamu
terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang
fasik”.
عن عبد ا للّه بن عا مر بن ر بيعة قل : لقد أ د ر كت أ با بكر و عمر و عثما ن ر ضي ا للّه تعا لي عنهم و من بعد هم , فلم ا ر
هم يضر بو ن ا لملو في ا لقذ ف إ لا أ ر بعين ( رو ا ه ما لك و ا لثور ي في جا معه
)
“Dari Abdullah bin ‘Amir bin Rabi’ah dia berkata,
aku telah menjumpai Abu Bakar, Umar, Usman, r.a dan orang-orang yang
sesudahnya. Aku tidak melihat mereka menghukum dera atas budak sahaya lantaran
menuduh orang lain berbuat zina, kecuali hanya 40 kali ( pukulan ). ( H.R Malik
dan ats-Tsuari dalam kitab Jami’nya )”[5]
3. Minuman Yang Memabukkan ( Khamar )
Larangan
meminum minuman yang memabukkan didasarkan pada Q.S.Al-Ma’idah (5) : 90
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ
وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Artinya “wahai orang-orang yang beriman!
Sesungguhnya minuman keras, berjudi(berkurban untuk) berhala, dan mengundil
nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dantermasuk perbuatan setan. Maka
jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.
أَنَّ النَّبِيَ
صَلَّي ع.م أَ تِيَ بِر جلٍ قد شَربَ ا لخمر فَجَلَّدَ هُ بجر يْد تينِ نحوَ أ ر بعين,
قا ل : و فعلهُ أَبٌو بكر, فَلَمَّا كَا ن عٌمر إستشا ر ا لنّا سَ فقل عبد ا لر حمنِ
: أ خفٌّ الْحد وْ دِ ثما نينَ فأ مر بهِ عمرُ
“ seorang laki-laki yang telah meminum minuman keras dibawa ke
hadapan Nabi SAW, lantas beliau mencambuknya dengan dua pelepah kurma sebanyak
empat puluh kali. Anas berkata : dan Abu Bakar pun ( ketika menjabat sebagai
khalifah) melakukan hal yang sama. Kemudian
pada masa pemerintahan umar, ia meminta pendapat orang-orang, lalu
Abdurahman menjawab : ( sebenarnya ) seringan-ringan hukuman ( buat pemabuk )
adalah delapan puluh ( cambukan. Maka umar pun memerintahkan ( sesuai dengan
pendapat Abdurahman ) itu. (
HR Muslim ) [6]
Dari hadis tersebut tidak menegaskan hukuman apa
bagi peminuman keras (khamar). Sanksi terhadap delik ini disandarkan pada
hadist Nabi SAW, yakni melalui sunnah fi’liyahnya bahwa hukuman terhadap
jarimah ini adalah empat puluh kali dera.
4. Mencuri
Mencuri
adalah perbuatan mengambil harta orang lain tanpa seizin pemilik ya (secara
diam-diam), dengan maksud untuk memiliki. Menurut fuqaha yang disebut mencuri adalah
mengambil barang secara sembunyi-sembunyi ditempat penyimpanan dengan maksud
untuk memiliki, dilakukan dengan sadar atau adanya pilihan serta memenuhi
syarat-syarat tertentu.Salim Al-Uwa mengartikan mencuri sebagai mengambil
barang secara sembunyi dengan niat ingin memiliki barang tersebut.
Mencuri
merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman potong tangan sebagaimana
disebutkan dalam Q.S Al-Maidah (5) : 38
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ
وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
artinya “adapun
laki-laki maupun perempuan yang mencuri potonglah tangan kaduanya (sebagai)
balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah dan
Allah maha perkasa maha bijaksana”.
Dari Aisyah r.a , katanya
:
كًا ن ر سو ل اللّه صلّي عليه و سلّم يقْطعُ السَّا رِ ق في رُ بْعِ ديْنا رٍ
فصَا عِدًا
“
Rosulullah SAW telah menjatuhkan hukuman potongan tangan atas pencuri
disebabkan oleh pencurian senilai seperempat dinar keatas” ( HR Muslim )
Berdasarkan
firman Allah swt dan Hadist Nabi diatas, orang yang mencuri
dikenakan hukuman potong tangan. Hukum
potong tangan sebagai sanksi kejahatan pencurian. Tindak pencurian dikenai
sanksi potong tangan jika telah memenuhi syarat-syarat pencurian yang wajib
dikenai potong tangan .Adapun jika pencurin itu belum memenuhi syarat pencuri
tidak boleh dikenai sanksi potong tangan. Misalnya orang yang mencuri karena kelaparan,
mencuri barang-barang milik umum, belum sampai nisab (1/4 dinar), dan lain
sebagainya tidak boleh dikenai had potong tangan.
5. Murtad
Murtad berarti menolak agama Islam dan memeluk agama lain baik melalui perbuatan
maupun lisan. Hadd murtad adalah hukuman mati dan sekaligus hartanya dirampas. Hukuman ini dijtuhkan
apabila dalam keadaan genting misalnya hubungan kaum muslim dan kafir dalam
keadaan perang, sehingga kemurtadan seorang muslim dapat membahayakan semuanya.
Ketentuan ini didasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat : 217
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan
Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi
menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk)
Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya)
di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh.
Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan
kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barang siapa
yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka
mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah
penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
6. Bughah ( Memberontak )
Pemberontakan
sering diartikan keluarnya seseorang dari ketaatan kepada iman yang sah tanpa
alasan. Ulama syafi’iyah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan pemberontakan
adalah orang-orang muslim yang menyalahi iman dengan cara tidak menaatinya dan
melepaskan dari dirinya (menolak kewajiban dengan kekuatan, argumentasi, dan
memiliki pemimpin).
Pelaku bughah
(memberontak) diperangi sampai mereka kembali ke pangkuan Islam atau ke
pangkuan khilafah yang sah. Hanya saja perang melawan pelaku bughat berbeda
dengan perang melawan orang kafir.Perang melawan pelaku bughat hanyalah perang
yang bersifat edukatif, bukan jihad fi sabilillah.Oleh karena itu, pelaku bughat
tidak boleh diserang dengan senjata pemusnah massal atau serbuan, nuklir, dan
roket. Jika mereka melarikan diri perang mereka tidak
boleh dikejar dan ditumpas sampai habis.Harta mereka tidak boleh dijadikan
sebagai gharimah.
Memerangi pemberontak
hukumnya wajib demi menegakkan hukum Allah sebagaimana yang dijelaskan dalam
surah al-hujurat (49) : 9, artinya : “jika salah satu dari keduanya berbuat
zalim terhadap golongan lain, maka perangilanh golongan yang berbuat zalim itu,
sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah”.
7. Hirabah ( Perampokan )
Perampokan merupakan
kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang atau seseorang yang bersenjata
yang mungkin akan menyerang musafir atau orang yang berjalan dijalan raya atau
ditempat mana pun mereka merampas harta korbannya dengan menggunakan kekerasan
bila korbannya lari mencari pertolongan. Dasar hukum yang dikenakan pada perampok
telah dijelaskan pada Q.S.Al-Maidah (5) : 33, artinya “hukuman bagi
orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan dibumi,
hanalah dibunuh atau disalib atau dipotong kaki dan tangan mereka secara
bersilang, atau diasingkan dari halamnnya. Yang demikian
itu, kehinaan mereka didunia dan di akhirat mereka mendapatkan azab yang besar”.[7]
D. Ciri-Ciri Hudud
Hudud mempunyai sifat-sifatnya yang khusus,
yiaitu :
1) Kesalahan-kesalahan hudud telah ditetapkan
syara’.
2) Hukuman-hukuman siksanya telah
ditentukan jenis-jenisnya dan berat ringannya oleh ketetapan syara’, tiada
siapa yang boleh mengubah melibihi atau menguranginya. Ia wajib dilaksanakan
seperti adanya.
3) Kesalahan-kesalahan hudud boleh
dimaafkan sebelum ia dibawa kedepan hakim, tetapi tiada siapa pun yang dapat
memaafkan atau mengurangkan hukuman setelah dibawa ke depan pengadilan.
4) Semua orang yang mencukupi
syarat yang dikenakan hukuman yang sama tanpa terkecuali.
5) Taubat tidak menggugurkan siksa
E. Hikmah Disyariatkanya Hudud
Hudud disyariatkan untuk kemaslahatan
hamba dan memiliki tujuan yang mulia.diantaranya adalah :.
1.
Mencegah orang lain agar tidak
terjerumus dalam kemaksiatan.
2.
Hukuman bagi orang yang berbuat
siksaan bagi orang yang berbuat kejahatan dan membuatnya jera. Apabila ia
merasakan sakitnya hukuman ini dan akibat buruk yang muncul darinya, maka ia
akan jera untuk mengulangi dan dapat mendorongnya untuk istiqamah serta selalu
taat kepada Allah SWT
3.
Huddud adalah penghapus dosan dan
pensuci jiwa pelaku kejahatan tersebut.
4.
Menciptakan suasana aman dalam
masyarakat dan menjaganya.
5.
Menolak keburukan, dosa dan
penyakit pada masyarakat, karena apabila kemaksiatan telah merata
dan menyebar pada masyarakat maka Allah akan menggantinya dengan kerusakan dan
musibah serta dihapisnya kenikmatan dan ketenangan. Untuk menjaga hal ini maka
solusi terbaiknya adalah menegakkan dan menerapkan hudud.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, penulis
dapat menarik kesimpulan bahwa Hudud adalah bentuk jama’ dari kata hadd yang
berarti mencegah.Disebut hudud karena hukuman itu dapat mencegah terjadinya
perbuatan yang mengakibatkan jatuhnya hukuman.macam-macam kesalahan yang termasuk
hudud antara lain :
1.
Zina
a.
Bagi penzina
yang belum menikah dikenai hukuman cambuk seratus kali (QS.24:2)
b.
Bagi penzina
laki-laki yang belum menikah dikenai pula hukuman pengasingan (HR. Imam Malik)
c.
Bagi penzina
yang pernah menikah dikenai hukuman rajam atau dilempari dengan batu sampai
mati (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun Hadd qazaf adalah hukuman 80 kali cambuk
atau dera (QS.24:4)
2.
Menuduh Zina,
dan
orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik berzina , dan mereka
tidak dapat mendatangkan empot orang saksi, maka mereka didera delapan puluh
kali, Q.S. An-Nur (24) : 4
3.
Meminum Khamar
Hadd minum khamar adalah hukuman cambuk 80
kali
4.
Mencuri
Hadd pencurian adalah potong tangan
sebagaimana firman Allah SWT dalam surah al-Ma’idah ayat 38
5.
Murtad
Hadd murtad adalah hukuman mati dan
sekaligus hartanya dirampas.
6.
Bughah, Dan
7.
Hirabah.
Hudud mempunyai sifat-sifatnya yang khusus, yaitu :Kesalahan-kesalahan
hudud telah ditetapkan syara’, Hukuman-hukuman siksanya telah ditentukan
jenis-jenisnya dan berat ringannya oleh ketetapan syara’, tiada siapa yang
boleh mengubah melibihi atau menguranginya. Ia wajib dilaksanakan seperti
adanya, kesalahan-kesalahan hudud boleh dimaafkan sebelum ia dibawa kedepan
hakim, tetapi tiada siapa pun yang dapat memaafkan atau mengurangkan hukuman
setelah dibawa ke depan pengadilan, Semua orang yang mencukupi syarat yang
dikenakan hukuman yang sama tanpa terkecuali, Taubat tidak menggugurkan siksa.
Hudud
disyariatkan untuk kemaslahatan hamba dan memiliki tujuan yang
mulia.diantaranya adalah :.
1.
Mencegah orang lain agar tidak
terjerumus dalam kemaksiatan.
2.
Hukuman bagi orang yang berbuat
siksaan bagi orang yang berbuat kejahatan dan membuatnya jera.
3.
Huddud adalah penghapus dosan dan
pensuci jiwa pelaku kejahatan tersebut.
4.
Menciptakan suasana aman dalam
masyarakat dan menjaganya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Hudud dan Kewarisan, (Jakarta
: Srigunting), 1996
.
Ali Zainudin, Pengantar
Ilmu Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika, ),2006.
Dailamy Muhammad, Hadist-Hadist Bulugh Al-Maram, ( Yogyakarta: fajar
Pustaka),2006.
Idrus Alkaf, Ihtisar Hadist Sahih Muslim, ( Surabaya: Karya Utama ),2011, hlm.,
234-235.
Wahbah Zuhaili, Fiqh Imam Syafi’I, (Jakarta : Almahira), 2010
Kholid Syamhudi, Fiqh Hudud, http://almanhaj.or.id/content/3383/slash/0/fikih-hudud/ diakses pada tanggal 01
November 2016 Pukul 18:35 WIB
[1]
Wahbah Zuhaili, Fiqh Imam
Syafi’I, (Jakarta : Almahira, 2010), hlm. 259.
[2]Ali
Zainudin, Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta : Sinar
Grafika), 2006,
hlm. 105.
[5] Dailamy Muhammad, Hadist-Hadist Bulugh
Al-Maram, ( Yogyakarta: fajar Pustaka),2006, hlm, 139-140.
[8]Kholid Syamhudi, Fiqh Hudud, http://almanhaj.or.id/content/3383/slash/0/fikih-hudud/ diakses pada
tanggal 01 November 2016 Pukul 18:35 WIB
How to Play Casino: Easy Guide to playing slots on
BalasHapusCasino games poormansguidetocasinogambling.com are played worrione by 출장마사지 4 septcasino players, 토토 the average time they take turns is around 14:20. The house is divided into three distinct categories: the house