Kamis, 16 Maret 2017

Maklah Hudud



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pemberian hukum dalam rangka hak Allah swt, ditetapkan demi kemaslahatan masyarakat dan terpeliharanya ketenteraman atau ketertiban umum.Oleh karena itu hukuman itu didasarkan atas hak Allah SWT, maka tidak dapat digugurkan, baik oleh individu maupun oleh masyarakat.
Hadirnya Islam di tengah-tengah kehidupan manusia merupakan rahmat.Rahmat berarti anugrah karunia atau pemberian Allah yang maha pengasih dan maha penyayang. Manusia diharapkan mampu mengambil manfaat secara maksimal dengan kesadaran akan dirinya sendiri. Semua aturan yang ada dalam  Islam, baik yang berupa perintah, larangan, maupun anjuran adalah untuk manusia itu sendri. Manusia hendaknya menerima ketentuan-ketentuan hukum islam dengan hati yang lapang kemudian menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.Dalam hal ini di antara aturan Islam yang hendak di bahas meliputi zina, qazf, minuman keras, dan lain sebagainya. Kata hudud adalah bentuk jamak dari kata had. Pada dasarnya had berarti pemisah antara dua hal atau yang membedakan antara sesuatu dengan yang lain.
Untuk lebih meningkatkan wawasan mahasiswa dan pendalaman terhadap ilmu agama yang lebih luas lagi timbul rasa kecintaan terhadap ilmu agama, maka kami menganggap perlu untuk bisa lebih jauh mengenalinya termasuk materi yang akan dibahas ini yaitu Hukum Hudud.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa Pengertian Hudud?
2.      Bagaimana Kedududukan Hukum  Hudud Dalam Islam?
3.      Apa Saja Macam-Macam Tindakan Hudud?
4.      Apa Saja Ciri-Ciri Hudud?
5.      Apa Hikmah Disyariatkanya Hukum Hudud?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hudud
Hudud adalah bentuk jamak dari kata “Had” yang artinya sesuatu yang membatasi dua benda. Dan pada asalnya perkataan had ialah sesuatu yang memisahkan antara dua perkara dan digunakan atas sesuatu yang membedakan sesuatu yang lain.
Menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama. Oleh karena itu tidak termasuk ta’zir kerena ta’zir tidak ada ketentuan hukumnya dan tidak termasuk pula qisas karena qisas adalah hak anak adam. Kesalahan dalam jinayah hudud dianggap sebagai kesalahan terhadap hak Allah, karena perbuatan itu menyentuh kepentingan masyarakat umum yaitu menjelaskan ketenteraman dan keselamatan orang ramai dan hukumannya pula memberi kebaikan kepada mereka.Kesalahan ini tidak boleh diampunkan oleh manusia pada mangsa jinayah itu sendiri, warisnya, ataupun masyarakat umum.
Hukuman hudud wajib dikenakan pada orang yang melanggar larangan-larangan tertentu dalam agama, misalnya zina, menuduh zina, qadzab, dan lain-lain.Mereka yang melanggar ketetapan hukum Allah yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah termasuk dalam golongan orang yang zalim. Firman Allah SWT

وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ................
“Dan siapa yang melanggar aturan-aturan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.(Q.S.Al-Baqarah (2) : 229) [1]
B.     Kedudukan Hukum Hudud Dalam Islam
Islam diturunkan untuk dilaksanakan dalam kehidupan manusia di dunia dan sebagai pedoman hidup yang mutlak bagi umat manusia khususnya bagi orang-orang Islam. Ajaran – ajaran Islam itu adalah bersifat Universal, rasional, dan sesuai perkembangan zaman dalam tempat dan keadaan. Tidak ada hukum Allah dan Rasul-Nya yang sudah lapuk ditelan zaman, bahkan hukum-hukum Allah dan Rasul itulah hukum ultra moden karena ia dicipta oleh Allah Yang Bijaksana dan Mengetahui akan sifat hambnya zahir dan batin. Tiada alternatif lain bagi umat Islam selain dari hukum-hukum Allah. Hukum-hukum Islam itu telah dijalankan sepenuhnya oleh Rasulullah dan Khulafur-Rasyidin dan Khalifah-khalifah Islam berikutnya sehingga zaman kejatuhan Islam. Tidak ada siapapun yang berhak menukar gantikannya atau memansukhkannya.Hukum-hukum tersebut adalah kekal abadi sampai akhir zaman. Allah telah menurunkan hukum-hukumnya dan kepada kita sebagai hambanya diwajibkan melaksanakan hukum-hukum itu dengan penuh ketaatan “kami dengar dan kami taat”, bukannya dengan dolak-dalik dan helah seperti kaum Yahudi dan orang-orang munafiq.[2]
Pelaksanaan hukum hudud dan lain-lain syariat Islam dapat menyelesaikan masalah kerusakan moral dan sahsiah yang sedang mengancam masyarakat menusia dan pasti akan wujud masyarakat yang aman damai dan makmur dalam keridhaan Allah. Demikian jaminan Allah dan Allah tidak akan memungkiri janji-janji-Nya.[3]

C.    Macam-Macam Hudud
Ada berbagai tindakan yang termasuk dalam golongan hudud, yaitu :
1.      Zina
a.       Pengertian
Zina secara harfiyah artinya fahisyah, yaitu perbuatan keji. Zina dalam pengertian istilah adalah hubungan kelamin diantara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terkait hubungan perkawinan.
Para fuqaha mengartikan bahwa zina yaitu melakukan hubungan seksual dalam arti bukan mahramnya yang dinyatkan haram, bukan karena syubhat, dan atas dasar syahwat.Jadi perbuatan zina itu adalah haram hukumnya dan termasuk salah satu dosa besar, karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang sangat keji, pergaulan seperti binatang. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Isra (17) : 32.

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
            Artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina, sungguh zina itu perbuatan yang keji, dan jalan suatu yang buruk”.

b.      Dasar Penetapan Adanya Seseorang Berbuat Zina
Ada dua cara yang dijadikan dasar untuk menetapkan bahwa menurut syara seorang telah melakukan zina, yaitu :
1)      Empat orang saksi dengan syarat : semuanya laki-laki adil, memberikan kesaksian yang sama tentang tempat, waktu dan cara melakukannya.
2)      Pengakuan dari pelaku, dengan syarat sudah baligh dan berakal. Jika orang yang mengaku telah berbuat zina itu belum baligh atau sudah baligh tapi akalnya terganggu atau gila, maka tidak bisa ditetapkan had zina padanya
c.       Macam-Macam Had Bagi Pezina
1)      Had bagi pelaku zina muhsan (orang yang sudah baligh, berakal, dan pernah melakukan hubungan dengan jalan yang sah sudah menikah ) yaitu dirajam atau dilempari dengan batu sampai mati.
2)      Had bagi pelaku zina Ghairu muhsan (orang yang belum pernah menikah) yaitu didera atau dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan satu tahun. Haddnya berupa cambuk seratus kali sesuai dengan firman Allah :

 الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ
الْمُؤْمِنِين
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.(Q.S.An-nur (24) : 2).
Hadd diasingkan selama satu tahun, ketentuan ini sesuai dengan hadist nabi :
“Perzinaan yang dilakukan oelh laki-laki perjaka dengan perempuan perawan hukumnya seratuskali dera dan dibuang selama satu tahun (Hr.Muslim)”[4]

2.      Menuduh Zina
Menuduh sama juga dengan fitnah yang merupakan suatu pelanggaran yang terjadi bila seorang dengan bohong menuduh seorang muslim berzina atau meragukan silsilahnya. Ia merupakan kejahatn yang besar dalam islam dan yang melakukannya disebut pelanggaran yang berdosa. Hukum bagi orang yang menuduh zina dan tidak terbukti berdasarkan firman Allah dalam Q.S. An-Nur (24) : 4

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
 “dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik berzina , dan mereka tidak dapat mendatangkan empot orang saksi, maka mereka didera delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik”.

عن عبد ا للّه بن عا مر بن ر بيعة قل : لقد أ د ر كت أ با بكر و عمر و عثما ن ر ضي ا للّه تعا لي عنهم و من بعد هم , فلم ا ر هم يضر بو ن ا لملو في ا لقذ ف إ لا أ ر بعين ( رو ا ه ما لك و ا لثور ي في جا معه )

“Dari Abdullah bin ‘Amir bin Rabi’ah dia berkata, aku telah menjumpai Abu Bakar, Umar, Usman, r.a dan orang-orang yang sesudahnya. Aku tidak melihat mereka menghukum dera atas budak sahaya lantaran menuduh orang lain berbuat zina, kecuali hanya 40 kali ( pukulan ). ( H.R Malik dan ats-Tsuari dalam kitab Jami’nya )”[5]


3.      Minuman Yang Memabukkan ( Khamar )
            Larangan meminum minuman yang memabukkan didasarkan pada Q.S.Al-Ma’idah (5) : 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya “wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi(berkurban untuk) berhala, dan mengundil nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dantermasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.

 أَنَّ النَّبِيَ صَلَّي ع.م أَ تِيَ بِر جلٍ قد شَربَ ا لخمر فَجَلَّدَ هُ بجر يْد تينِ نحوَ أ ر بعين, قا ل : و فعلهُ أَبٌو بكر, فَلَمَّا كَا ن عٌمر إستشا ر ا لنّا سَ فقل عبد ا لر حمنِ : أ خفٌّ الْحد وْ دِ ثما نينَ فأ مر بهِ عمرُ

“ seorang laki-laki yang telah meminum minuman keras dibawa ke hadapan Nabi SAW, lantas beliau mencambuknya dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali. Anas berkata : dan Abu Bakar pun ( ketika menjabat sebagai khalifah) melakukan hal yang sama. Kemudian  pada masa pemerintahan umar, ia meminta pendapat orang-orang, lalu Abdurahman menjawab : ( sebenarnya ) seringan-ringan hukuman ( buat pemabuk ) adalah delapan puluh ( cambukan. Maka umar pun memerintahkan ( sesuai dengan pendapat Abdurahman ) itu. ( HR Muslim ) [6]
Dari hadis tersebut  tidak menegaskan hukuman apa bagi peminuman keras (khamar). Sanksi terhadap delik ini disandarkan pada hadist Nabi SAW, yakni melalui sunnah fi’liyahnya bahwa hukuman terhadap jarimah ini adalah empat puluh kali dera.

4.      Mencuri
            Mencuri adalah perbuatan mengambil harta orang lain tanpa seizin pemilik ya (secara diam-diam), dengan maksud untuk memiliki. Menurut fuqaha yang disebut mencuri adalah mengambil barang secara sembunyi-sembunyi ditempat penyimpanan dengan maksud untuk memiliki, dilakukan dengan sadar atau adanya pilihan serta memenuhi syarat-syarat tertentu.Salim Al-Uwa mengartikan mencuri sebagai mengambil barang secara sembunyi dengan niat ingin memiliki barang tersebut.
            Mencuri merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman potong tangan sebagaimana disebutkan dalam Q.S Al-Maidah (5) : 38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
artinya “adapun laki-laki maupun perempuan yang mencuri potonglah tangan kaduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah maha perkasa maha bijaksana”.

Dari Aisyah r.a , katanya :

كًا ن ر سو ل اللّه صلّي عليه و سلّم يقْطعُ السَّا رِ ق في رُ بْعِ ديْنا رٍ فصَا عِدًا
“ Rosulullah SAW telah menjatuhkan hukuman potongan tangan atas pencuri disebabkan oleh pencurian senilai seperempat dinar keatas” ( HR Muslim )
            Berdasarkan firman Allah swt dan Hadist Nabi diatas, orang yang mencuri dikenakan hukuman potong tangan. Hukum potong tangan sebagai sanksi kejahatan pencurian. Tindak pencurian dikenai sanksi potong tangan jika telah memenuhi syarat-syarat pencurian yang wajib dikenai potong tangan .Adapun jika pencurin itu belum memenuhi syarat pencuri tidak boleh dikenai sanksi potong tangan. Misalnya orang yang mencuri karena kelaparan, mencuri barang-barang milik umum, belum sampai nisab (1/4 dinar), dan lain sebagainya tidak boleh dikenai had potong tangan.

5.      Murtad
Murtad berarti menolak agama Islam dan memeluk agama lain baik melalui perbuatan maupun lisan. Hadd murtad adalah hukuman mati dan sekaligus hartanya dirampas. Hukuman ini dijtuhkan apabila dalam keadaan genting misalnya hubungan kaum muslim dan kafir dalam keadaan perang, sehingga kemurtadan seorang muslim dapat membahayakan semuanya. Ketentuan ini didasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat : 217
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
6.      Bughah ( Memberontak )
Pemberontakan sering diartikan keluarnya seseorang dari ketaatan kepada iman yang sah tanpa alasan. Ulama syafi’iyah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan pemberontakan adalah orang-orang muslim yang menyalahi iman dengan cara tidak menaatinya dan melepaskan dari dirinya (menolak kewajiban dengan kekuatan, argumentasi, dan memiliki pemimpin).
Pelaku bughah (memberontak) diperangi sampai mereka kembali ke pangkuan Islam atau ke pangkuan khilafah yang sah. Hanya saja perang melawan pelaku bughat berbeda dengan perang melawan orang kafir.Perang melawan pelaku bughat hanyalah perang yang bersifat edukatif, bukan jihad fi sabilillah.Oleh karena itu, pelaku bughat tidak boleh diserang dengan senjata pemusnah massal atau serbuan, nuklir, dan roket. Jika mereka melarikan diri perang mereka tidak boleh dikejar dan ditumpas sampai habis.Harta mereka tidak boleh dijadikan sebagai gharimah.
Memerangi pemberontak hukumnya wajib demi menegakkan hukum Allah sebagaimana yang dijelaskan dalam surah al-hujurat (49) : 9, artinya : “jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap golongan lain, maka perangilanh golongan yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah”.

7.      Hirabah ( Perampokan )
Perampokan merupakan kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang atau seseorang yang bersenjata yang mungkin akan menyerang musafir atau orang yang berjalan dijalan raya atau ditempat mana pun mereka merampas harta korbannya dengan menggunakan kekerasan bila korbannya lari mencari pertolongan. Dasar hukum yang dikenakan pada perampok telah dijelaskan pada Q.S.Al-Maidah (5) : 33, artinya “hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan dibumi, hanalah dibunuh atau disalib atau dipotong kaki dan tangan mereka secara bersilang, atau diasingkan dari halamnnya. Yang demikian itu, kehinaan mereka didunia dan di akhirat mereka mendapatkan azab yang besar”.[7]

D.    Ciri-Ciri Hudud
Hudud mempunyai sifat-sifatnya yang khusus, yiaitu :
1)   Kesalahan-kesalahan hudud telah ditetapkan syara’.
2)   Hukuman-hukuman siksanya telah ditentukan jenis-jenisnya dan berat ringannya oleh ketetapan syara’, tiada siapa yang boleh mengubah melibihi atau menguranginya. Ia wajib dilaksanakan seperti adanya.
3)   Kesalahan-kesalahan hudud boleh dimaafkan sebelum ia dibawa kedepan hakim, tetapi tiada siapa pun yang dapat memaafkan atau mengurangkan hukuman setelah dibawa ke depan pengadilan.
4)   Semua orang yang mencukupi syarat yang dikenakan hukuman yang sama tanpa terkecuali.
5)   Taubat tidak menggugurkan siksa

E.     Hikmah Disyariatkanya Hudud
       Hudud disyariatkan untuk kemaslahatan hamba dan memiliki tujuan yang mulia.diantaranya adalah :.
1.      Mencegah orang lain agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan.
2.      Hukuman bagi orang yang berbuat siksaan bagi orang yang berbuat kejahatan dan membuatnya jera. Apabila ia merasakan sakitnya hukuman ini dan akibat buruk yang muncul darinya, maka ia akan jera untuk mengulangi dan dapat mendorongnya untuk istiqamah serta selalu taat kepada Allah SWT
3.      Huddud adalah penghapus dosan dan pensuci jiwa pelaku kejahatan tersebut.
4.      Menciptakan suasana aman dalam masyarakat dan menjaganya.
5.      Menolak keburukan, dosa dan penyakit pada masyarakat, karena apabila kemaksiatan telah merata dan menyebar pada masyarakat maka Allah akan menggantinya dengan kerusakan dan musibah serta dihapisnya kenikmatan dan ketenangan. Untuk menjaga hal ini maka solusi terbaiknya adalah menegakkan dan menerapkan hudud.[8]



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Dari pembahasan diatas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Hudud adalah bentuk jama’ dari kata hadd yang berarti mencegah.Disebut hudud karena hukuman itu dapat mencegah terjadinya perbuatan yang mengakibatkan jatuhnya hukuman.macam-macam kesalahan yang termasuk hudud antara lain :
1.      Zina
a.       Bagi penzina yang belum menikah dikenai hukuman cambuk seratus kali (QS.24:2)
b.      Bagi penzina laki-laki yang belum menikah dikenai pula hukuman pengasingan (HR. Imam Malik)
c.       Bagi penzina yang pernah menikah dikenai hukuman rajam atau dilempari dengan batu sampai mati (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun Hadd qazaf adalah hukuman 80 kali cambuk atau dera (QS.24:4)

2.      Menuduh Zina,
           dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik berzina , dan mereka tidak dapat mendatangkan empot orang saksi, maka mereka didera delapan puluh kali, Q.S. An-Nur (24) : 4
3.      Meminum Khamar
Hadd minum khamar adalah hukuman cambuk 80 kali
4.      Mencuri
Hadd pencurian adalah potong tangan sebagaimana firman Allah SWT dalam surah al-Ma’idah ayat 38
5.      Murtad
  Hadd murtad adalah hukuman mati dan sekaligus hartanya dirampas.
6.       Bughah, Dan
7.      Hirabah.
Hudud mempunyai sifat-sifatnya yang khusus, yaitu :Kesalahan-kesalahan hudud telah ditetapkan syara’, Hukuman-hukuman siksanya telah ditentukan jenis-jenisnya dan berat ringannya oleh ketetapan syara’, tiada siapa yang boleh mengubah melibihi atau menguranginya. Ia wajib dilaksanakan seperti adanya, kesalahan-kesalahan hudud boleh dimaafkan sebelum ia dibawa kedepan hakim, tetapi tiada siapa pun yang dapat memaafkan atau mengurangkan hukuman setelah dibawa ke depan pengadilan, Semua orang yang mencukupi syarat yang dikenakan hukuman yang sama tanpa terkecuali, Taubat tidak menggugurkan siksa.
Hudud disyariatkan untuk kemaslahatan hamba dan memiliki tujuan yang mulia.diantaranya adalah :.
1.      Mencegah orang lain agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan.
2.      Hukuman bagi orang yang berbuat siksaan bagi orang yang berbuat kejahatan dan membuatnya jera.
3.      Huddud adalah penghapus dosan dan pensuci jiwa pelaku kejahatan tersebut.
4.      Menciptakan suasana aman dalam masyarakat dan menjaganya.




















DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, Hudud dan Kewarisan, (Jakarta : Srigunting), 1996
.
Ali Zainudin, Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika, ),2006.
Dailamy Muhammad, Hadist-Hadist Bulugh Al-Maram, ( Yogyakarta: fajar Pustaka),2006.

Idrus Alkaf, Ihtisar Hadist Sahih Muslim,  ( Surabaya: Karya Utama ),2011, hlm., 234-235.

Wahbah Zuhaili, Fiqh Imam Syafi’I, (Jakarta : Almahira), 2010

Kholid Syamhudi, Fiqh Hudud, http://almanhaj.or.id/content/3383/slash/0/fikih-hudud/ diakses               pada tanggal 01 November 2016 Pukul 18:35 WIB


[1] Wahbah Zuhaili, Fiqh Imam Syafi’I, (Jakarta : Almahira, 2010), hlm. 259.
[2]Ali Zainudin, Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika), 2006, hlm. 105.
[3] Wahbah Zuhaili Op.Cit., hlm. 265.
[4] Ibid., hlm. 265.
[5] Dailamy Muhammad, Hadist-Hadist Bulugh Al-Maram, ( Yogyakarta: fajar Pustaka),2006, hlm, 139-140.
[6] Idrus Alkaf, Ihtisar Hadist Sahih Muslim,  ( Surabaya: Karya Utama ),2011, hlm., 234-235.
[7] Abdurrahman Doi, Hudud dan Kewarisan, (Jakarta : Srigunting), 1996, hlm.64
[8]Kholid Syamhudi, Fiqh Hudud, http://almanhaj.or.id/content/3383/slash/0/fikih-hudud/ diakses                 pada tanggal 01 November 2016 Pukul 18:35 WIB

1 komentar:

  1. How to Play Casino: Easy Guide to playing slots on
    Casino games poormansguidetocasinogambling.com are played worrione by 출장마사지 4 septcasino players, 토토 the average time they take turns is around 14:20. The house is divided into three distinct categories: the house

    BalasHapus

New Post

FILSAFAT HUKUM DAN PERANNYA DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA

FILSAFAT HUKUM DAN PERANNYA DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA MAKALAH Disusun Guna Memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester Dose...