BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
MASALAH
Hukum perdata meerupakan hukum yang mengatur antara subjek subjek
hukum yaitu antara individu dengan individu, individu dengan badan hukum, atau
badan hukum dengan badan hukum. Yang bersumber dari KUHPerdata yang
diberlakukan atas dasar asas konkordansi dari masa revolusi Perancis yang
melakukan penguasaan terhadap Belanda yang kemudian membawanya ke Nusantara,
didalamnya telah diatur mengenai hak-hak dan kewajiban setiap warga negaranya
salah satunya adalah hak milik.
Hak milik merupakan salah satu hak yang timbul karena adanya
kepemilikan dari suaatu benda , baik itu benda bergerak, ataupun benda yang
tidak bergerak, yang merupakan salah satu hak yang diatur dalam KUHPerdata.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa Pengertian Hak Milik ?
2.
Apa Saja Pembatasan Hak Milik ?
3.
Bagaimana Hak Milik Dalam
KUHPerdata ?
4.
Bagaimana Hak Milik Dalam UUPA?
C.
TUJUAN
1.
Untuk Mengetahui Pengertian Hak Milik
2.
Untuk Mengetahui Pembatasan Hak Milik
3.
Untuk Mengetahui Hak Milik Dalam
KUHPerdata
4.
Untuk Mengetahui Hak Milik Dalam
UUPA.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak
Milik
Di dalam KUHPerdata pengertian hak milik sendiri tercantum di dalam
pasal 570 yang juga berisi tentang pembatasan-pembatasan hak milik. Pasal 570
KUHPerdata menerangkan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda
dengan sepenuhnya dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal
tidak dipergunakan bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang
diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu dan asal tidak
menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain.
Pengertian hak
milik yang dapat menguasai benda dengan sebesar-besarnya dapat diartikan dalam
dua makna, yaitu :
1.
Perbuatan hukum berupa menjual,menyewakan,
menghibahkan,dan memperlainkan dan lain-lain.
2.
Perbuatan materiil, berupa
menggunakan, memunggut hasil, membongkar, membuang, merusak, dan lain-lain.
Dulunya hak
milik merupakan hak mutlak “ droit inviolable et sacre “ yang tidak
dapat digangggu gugat keberadaanya. Namun dengan berkembangnya zaman dan
berkembangnya pula hukum yang hidup di masyarakat serta timbul pengertian
tentang asas kemasyarakatan sehingga hak milik yang mutlak semakin memudar.[1]
Hak milik
adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya, dan untuk menguasai
pengertian sebagai berikut.
1.
Hak milik adalah hak paling utama,
karena pemilik dapat menikmatinya dengan sepenuhnya dan menguasai
sebebas-bebasnya.
2.
Dapat menikmati sepenuhnya, artinya
pemilik dapat memakai sepuas-puasnya, dapat memanfaatkan semaksimal mungkin,dan
dapat memetik hasil sebanyak-banyaknya.
3.
Dapat menguasai sebebas-bebasnya,
artinya pemilik dapat melakukan perbuatan apa saja tanpa batas terhadap benda
miliknya itu.
4.
Hak milik tidak dapat diganggu
gugat, baik orang lain atau penguasa, kecuali dengan alasan, syarat-syarat dan
menurut ketentuan undang-undang.
5.
Tidak dapat diganggu gugat
hendaknya diartikan sejauh untuk memenuhi kebutuhan pemiliknya dengan wajar,
dengan memperhatikan kepentingan orang lain atau kepentingan umum.[2]
6.
B.
Pembatasana
Hak Milik
Penggunaan dan
penguasaan hak milik dibatasi oleh kepentingan orang lain. Bagaimanapun juga
menurut sistem hukum Indonesia, hak milik mempunyai fungsi sosial. Oleh karena
itu perlu pembatasan penggunaan hak milik, antara lain sebagai berikut :
1.
Tidak bertentanga dengan
undang-undang
Penggunaan hak milik dibatasi oleh
undang-undang, artinya harus tidak bertentangan dengan undang-undang dan
peraturan yang berlaku. Juga diperluas menjadi bertentangan dengan hukum, jadi
segala perbuatan penggunaan hak milik yang bukan saja bertentangan dengan
undang-undang melainkan juga bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
dapat dilarang, misalnya penggunaan rumah ebagai tempat pelacur, perdagangan
minuman keras, narkoba, pusat perjudian.
2.
Tidak menimbulkan gangguan terhadap
orang lain
Penggunaan hak milik tidak boleh menimbulkan
gangguan terhadap orang lain dan hak-hak orang. Misalnya pemilik pabrik yang
membuang limbah ke sungai.
3.
Penyalah gunaan hak
Penyalahgunaan hak adalah menggunakan hak
milik sedemikian rupa sehingga kerugian orang lain lebib besar dibandingkan
dengan manfaat yang diperoleh akibat dari penggunaan hak tersebut.
4.
Pembatasan oleh hukum tetangga
Hukum tetangga adalah hukum yang membatasi
kebebasan seseorang dalam penggunaan dan pengusaan hak miliknya, atau juga
disebut suatu hukum yang mengatur hak dan kewajiban orang yang hidup
bertentangga, yang mana penggunaan dan penguasaan hak milik bersama.
5.
Pencabutan hak untuk kepentingan
umum
Adakalanya hak milik dicabut dari pemiliknya
apabila kepentingan umum menghendakinya, tetapi pencabutan itu harus dengan
alasan,prosedur , dan ganti rugi yang layak menurut undang-undang. Batasan
dalam UUPA menunjukkan bahwa hak milik bukanlah merupakan lambang kekuasaan
yang tidak terbatas, akan tetapi dibatasi oleh kepentingan umum yang
diungkapkan oleh hukum publik.
Ada beberapa macam bentuk
pembagian eigendom atau hak milik, yaitu :
Ø Eigendom-tunggal, apabila atas sesuatu benda hanya ada satu orang eigenaar
saja.
Ø Eigendom-serta, apabila ada dua eigenaar atau lebih
Kemudian bentuk eigendom-serta
tersebut masih dibagi lagi menjadi sebagai berikut :
Ø Eigendom serta terikat (gebonden mede eigendom) adalah apabila benda
itu berada di dalam suatu persekutuan atau perseroan yang setiap pemiliknya
tidak berkuasa untuk bertindak sendiri-sendiri terhadap benda kepemilikan.
Misalnya, harta kekayaan bersama suami istri, harta perseroan terbatas.
Ø Eigendom serta bebas (vrije mede eigendom) yaitu terjadi apabila
suatu benda menjadi hak kepemilikan untuk dua orang atau lebih, yang bukan
karena terjadinya suatu persekutuan atau perseroan seperti eigendom serta
terikat. Di sini setiap eigenaar mempunyai bagian yang tidak dapat
dibagikan (ondeelbaar), karena dianggap sebagai harta yang berdiri
sendiri dan dapat dialihkan.[3]
C.
Hak Milik
Dalam KUHPerdata
Mengenai hak milik diatur dalam Bab Ketiga Pasal 570-624 KUHPerdata
sebagai berikut :
1.
Ciri-Ciri hak Milik
a.
Hak milik merupakan hak pokok
terhadap hak-hak kebendaan lain yang bersifat terbatas, sebab dari hak milik
itu dapat lahir sejumlah hak-hak lain.
b.
Hak milik merupakan hak yang paling
sempurna.
c.
Hak milik bersifat tetap. Artinya hak
milik tidak akan lenyap oleh hak kebendaan lain.
d.
Hak milik merupakan inti dari
hak-hak kebendaan lain.[4]
Menurut Prof.
Dr.Ny. Sri Soedewi , ciri – ciri ha milik adalah :
Ø Hak milik itu selalu merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan yang
lain. Sedangkan hak-hak yang lain yang bersifat terbatas itu berkedudukan
sebagai hak anak terhadap hak milik
Ø Hak milik itu ditinjau dari kuantitetnya merupakan hak yang selengkap-lengkapnya.
Ø Hak milik itu tetap sifatnya. Artinya tidak akan lenyap terhadap hak
kebendaan yang lain. Sedang hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika
menghadapi hak milik.
Ø Hak milik itu mengandung inti (benih) dari semua hak kebendaan yang lain.
Sedangkan hak kebendaan yang lain hanya merupakan onderdil (bagian) saja dari
hak milik.
Menurut pasal 574 KUH Perdata tiap pemilik benda, baik bergerak maupun
tidak berhak meminta kembali bendanya dari siapa saja yang menguasainya
berdasarkan hak miliknya itu.
Permintaan kembali yang didasarkan pada hak eigendom dinamakan “revindicatie”.
Dapat dilakukan sebelum ataupun saat perkara sedang diperiksa oleh pengadilan.
Pemilik dapat meminta benda agar benda yang diminta kembali itu disita “revindicatoir
beslag”. Pemilik cukup mengajukan kepada hakim bahwa benda itu hak miliknya
tidak perlu membahas bagaimana ia mendapat hak milik tersebut.[5]
2.
Cara memperoleh hak milik
Cara memperoleh hak milik diatur dalam pasal
584 KUHPerdata yaitu :
a.
Pendakuan ( toerigening ), yaitu
memperoleh hak milik atas benda-benda yang tidak ada pemiliknya , ini berlaku
hanya atas benda bergerak.
b.
Perlekatan ( natrekking ), yaitu
suatu cara untuk memperoleh hak milik, dimana benda itu bertambah besar atau
berlipat ganda karena alam. Contohnya kuda beranak, pohon berbuah, dan
lain-lain.
c.
Daluarsa ( Vejaring ), yaitu
suatu cara untuk memperoleh hak milik atau membebaskan dari suatu perikatan dengan
lewat suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan dalam UU (
pasal 1945 KUHPerdata ). Ada dua macam
daluarsa yaitu :
1)
Acquisieve
verjaring
Adalah suatu cara memperoleh hak milik karena
lewatnya waktu.
2)
Exintieve
verjaring
Membebaskan seseorang dari suatu penagihan
atau tuntutan hukum karena daluarsa empat waktu.
Ada empat syarat daluarsa yaitu :
1)
Bezziter sebagai pemilik
2)
Jujur
3)
Harus terus menerus dan tidak
terputus
4)
Berusia 20 tahun atau 30 tahun.
d.
Pewarisan, yaitu suatu proses
beralihnya hak milik atau harta warisan dari pewarisan kepada ahli warisnya
e.
Penyerahan, yaitu perbuatan hukum
yang bertujuan untuk memindahkan hak milik kepada pihak lainya.[6]
Pendakuan ini diatur di dalam Pasal 585 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa
hak milik atas kebendaan bergerak yang semula bukan milik siapapun juga, adalah
pada orang yang pertama-tama mengambilnya dalam kemilikannya. Maksudnya yaitu
memperoleh hak milik atas benda yang tidak ada pemiliknya (res nullius).
Misalnya berburu binatang di hutan, menemukan harta karun, dan lain-lain.
Ikutan / Perlekatan diatur dalam Pasal 588-605 KUH Perdata, yang maksudnya
adalah suatu cara memperoleh hak milik, di mana benda itu bertambah besar
karena alam atau benda itu mengikuti benda yang lain. Jadi terjadi antara dua
benda yang tidak sama tapi tergabung menjadi satu. Misalnya sekrup pada kursi,
tanaman pada tanah, dan lain-lain.
Lampaunya waktu / daluwarsa diatur dalam Pasal 610 KUH Perdata yang berisi
hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh karena daluwarsa, apabila seseorang
telah memegang kedudukan berkuasa atasnya selama waktu yang ditentukan
undang-undang dan menurut syarat-syarat beserta cara membeda-bedakannya seperti
termaktub dalam bab ke tujuh buku keempat kitab ini. Maksudnya yaitu untuk
memperoleh hak milik atau membebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya
suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang telah ditentukan oleh UU.
Terdapat dua macam daluwarsa, yaitu:
ü Acquisitieve verjaring , cara memperoleh hak milik karena lewatnya waktu (memperoleh hak
kebendaan)
ü Extinctieve verjaring , membebaskan seseorang dari penagihan atau tuntutan hukum yang telah lewat
waktunya (membebaskan suatu perikatan).
Syarat-syarat
terjadinya daluwarsa ada 6, yaitu sebagai berikut :
ü Bezitter sebagai pemilik.
ü Bezitter harus beritikad baik.
ü Bezit harus terus menerus tidak terputus-putus.
ü Bezit tidak terganggu
ü Bezit diketahui umum
ü Bezit itu harus selama 20 tahun atau 30 tahun.
Pewarisan yaitu
cara memperoleh hak milik yang diberikan dari pewaris kepada ahli waris
berdasar alas hak umum, sehingga tidak hanya haknya saja yang beralih tetapi
juga kewajibannya. Pewarisan dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu pewarisan
karena UU dan pewarisan karena wasiat. Hal ini diatur dalam hukum waris.
Penyerahan yaitu
perbuatan hukum memindahkan hak milik dari pemilik kepada pihak lainnya yang
dikehendaki sehingga orang lain memperoleh benda itu atas namanya. Menurut
Prof. Subekti, penyerahan mempunyai dua arti, yaitu :
·
Perbuatan yang
berupa penyerahan kekuasaan belaka “feitelijke levering”
·
Perbuatan hukum
yang bertujuan memindahkan hak milik kepada orang lain “juridische levering”
Kesimpulannya, hak
milik atas atas suatu benda baru dapat beralih kepada orang lain, apabila telah
terjadi penyerahan bendanya. Tetapi, cara untuk melakukan penyerahan atas benda
itu dapat dibedakan sesuai dengan sifat benda yang akan diserahkan.
Cara penyerahan
dari benda dapat dikategorikan sesuai dengan sifat bendanya, yaitu :
·
Benda bergerak :
berwujud dan tidak berwujud.
·
Benda tidak
bergerak.
Menurut Pasal 612
ayat 1 KUH Perdata, untuk benda bergerak yang berwujud, penyerahannya dapat
dilakukan dengan cara :
·
Penyerahan nyata “feitelijke
levering”
·
Penyerahan kunci
dari tempat di mana benda itu berada
Sementara itu untuk
Pasal 612 ayat 2 KUH Perdata menerangkan tentang bentuk-bentuk penyerahan yaitu
:
·
Traditio brevi manu
yaitu penyerahan dengan tangan pendek. Contohnya, Andi meminjam kipas milik
si Beni, karena Beni membutuhkan uang maka dia menjual kipasnya kepada Andi.
Andi yang tadinya sebagai peminjam sekarang menjadi pemilik karena hubungan
hukum tersebut.
3.
Hak milik bersama
Hak milik bersama ada dua macam yaitu :
i.
Hak milik bersama bebas
Terjadi karena
diperjaanjikan antara beberapa pemilik bersama atas suatu benda.
ii.
Hak milik bersama yang terikat
Terjadi karena
ketentuan undang-undang sebagai akibat hubungan hukum yang sudah ada lebih
dahulu.
4.
Penyerahan ( Lavering )
Penyerahan
ialah pengalihan suatu benda oleh pemiliknya atau atas nama kepada orang lain,
sehingga orang lain itu memperoeh hak kebendaan atas benda tersebut. Jenis
benda penyerahan ada tiga macam yaitu :
a.
Penyerahan benda bergerak berwujud
( pasal 612 KUHPerdata )
1)
Dilakukan dengan nyata dari tangan
ke tangan
2)
Dilakukan dengan penyerahan kunci
gudang dimana benda itu tersimpan
3)
Dilakukan dengan tangan pendek,jika
benda itu sudah dalam penguasaan yang berhak menerima
4)
Dilakukan dengan constitutum
possessorium, jika benda itu tetap berada dalam pengasaan pemilik semula.
b.
Penyerahan benda bergerak tidak
berwujud ( pasal 613 KUHPerdata )
1)
Piutang atas tunjuk dilakukan
dengan nyata tangan ke tangan
2)
Piutang dengan nama dilakukan
dengan cessie, yaitu surat pernyataan pemindahan piutang
3)
Piutang atas pengganti dilakukan
degan cara endosemen dan penyerahan surat piutangnya, misalnya wesel.
c.
Penyerahan benda tidak bergerak
Dengan
berlakunya UUPA No. 5 Tahun 1960 dan peraturan pelaksanaanya, maka penyerahan
benda tidak bergerak berupa tanah yang melekat diatasnya dilakukan dengan data
otentik di muka Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ).
5.
Hapusnya hak milik
Hapusnya hak
milik dikarenakan hal-hal berikut :
a.
Orang lain menerima hak milik denga
salah satu cara memperoleh hak milik sebagaimana yang dikemukakan diatas
b.
Musnahnya benda
c.
Pemilik melepaskan benda tersebut
d.
Benda/binatang itu menjadi liar
atau lari dari pemiliknya.[8]
D.
Hak Milik
Dalam UUPA
Lain halnya demgan rumusan yang tercantum dalam pasal 20 UU No. 5 Tahun 1960 dimana dalam rumusanya
yang tercantum hak milik hanya mengenai benda bergerak, khusunya atas tanah.
Pasal 20 UU No.5 Tahun 19560 menyatakan bahwa hak milik adalah hak turun
temurun,terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan
mengingat ketentuan yang tercantum dalam pasal 6 UUPA.
UU membatasi
kepemilikan hak atas tanah dengan memperhatikan fungsi sosialnya. Seperti jika
kepentingan umum menginginkan tanah tersebut maka tanah itu dapat dibebaskan
dan pemilik mendapat ganti rugi yang setimpal. Jadi pembatasan dalam pasal 20
UU No. 5 Tahun 1960 hanya sebatas fungsi sosial saja.
Dalam UUPA
batasan hak milik , yaitu :
1.
Tidak dipergunakan untuk
kepentingan pribadi tapi untuk kepentingan umum.
2.
Tidak menimbulkan kerugian bagi
orang lain.
3.
Harus dipelihara baik-baik.
4.
Pemerintah mengawasi penyerahan hak
atas tanah.
5.
Pemerintah mengawasi hak monopoli
atas tanah.
Terdapat
perbedaan dalam batasan hak milik dalam KUHPerdata dengan UUPA. Batasan dalam
UUPA menunjukkan bahwa hak milik bukan merupakan lembaga kekuasaan yang tidak
terbatas / hak asasi tidak terbatas, akan tetapi dibatasi oleh kepentingan umum
yang dingkapkan oleh Hukum Publik.[9]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
hak milik adalah hak untuk
menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menguasai benda itu dengan
sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan bertentangan dengan undang-undang
atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk
itu dan asal tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain.
2.
Pembatasan hak milik yaitu :
a.
Tidak bertentanga dengan
undang-undang
b.
Tidak menimbulkan gangguan terhadap
orang lain
c.
Penyalah gunaan hak
d.
Pembatasan oleh hukum tetangga
e.
Pencabutan hak untuk kepentingan
umum
3.
Hak milik dalam KUHPerdata diatur
dalam bab ketiga pasal 570-624 yaitu mengenai ciri-ciri hak milik, cara
memperoleh hak milik, hak milik bersama, penyerahan, dan hapusnya hak milik.
4.
Sedangkan hak milik dalam UUPA hak
milik hanya mengenai benda bergerak, khusunya atas tanah. Pasal 20 UU No.5
Tahun 19560 menyatakan bahwa hak milik adalah hak turun temurun,terkuat dan
terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan yang
tercantum dalam pasal 6 UUPA
DAFTAR PUSTAKA
Soedewi Sri , Hukum Perdata : Hukum Benda. Yogyakrta: liberty. 1981.
.
Subekti, Pokok Pokok – Hukum Perdata. Jakarta: Intermas . 1983.
Supriyadi,
Dasar-Dasar Hukum Perdata. Kudus: Kiara Science . 2015.
[1]Soedewi Sri , Hukum Perdata : Hukum Benda, ( Yogyakrta:
liberty). 1981, hal., 43.
[2]
Supriyadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata, ( Kudus: Kiara Science ), 2015, hal., 72.
[4] Supriadi,
Op. Cit., hal., 73
[5]
Subekti, Op.Cit., hal 98-100.
[6] Supriadi,
Op. Cit., hal., 74.
[7]
Subekti, Op.Cit., hal 123-126.
[8] Supriadi,Op.
Cit., hal., 75-76
[9] Mariam Darus Badrulzaman, Mencari Sistem Hukum Benda
Nasional, (Bandung: Alumni ) 1983. Hal., 52.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar