Selasa, 17 Oktober 2017

Makalah Hak Milik Hukum Perdata



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Hukum perdata meerupakan hukum yang mengatur antara subjek subjek hukum yaitu antara individu dengan individu, individu dengan badan hukum, atau badan hukum dengan badan hukum. Yang bersumber dari KUHPerdata yang diberlakukan atas dasar asas konkordansi dari masa revolusi Perancis yang melakukan penguasaan terhadap Belanda yang kemudian membawanya ke Nusantara, didalamnya telah diatur mengenai hak-hak dan kewajiban setiap warga negaranya salah satunya adalah hak milik.

Hak milik merupakan salah satu hak yang timbul karena adanya kepemilikan dari suaatu benda , baik itu benda bergerak, ataupun benda yang tidak bergerak, yang merupakan salah satu hak yang diatur dalam KUHPerdata.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa Pengertian Hak Milik ?
2.      Apa Saja Pembatasan Hak Milik ?
3.      Bagaimana Hak Milik Dalam KUHPerdata ?
4.      Bagaimana Hak Milik Dalam UUPA?

C.    TUJUAN
1.      Untuk Mengetahui  Pengertian Hak Milik
2.      Untuk Mengetahui  Pembatasan Hak Milik
3.      Untuk Mengetahui Hak Milik Dalam KUHPerdata
4.      Untuk Mengetahui Hak Milik Dalam UUPA.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hak Milik
Di dalam KUHPerdata pengertian hak milik sendiri tercantum di dalam pasal 570 yang juga berisi tentang pembatasan-pembatasan hak milik. Pasal 570 KUHPerdata menerangkan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu dan asal tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain.
Pengertian hak milik yang dapat menguasai benda dengan sebesar-besarnya dapat diartikan dalam dua makna, yaitu :
1.      Perbuatan hukum berupa menjual,menyewakan, menghibahkan,dan memperlainkan dan lain-lain.
2.      Perbuatan materiil, berupa menggunakan, memunggut hasil, membongkar, membuang, merusak, dan lain-lain.
Dulunya hak milik merupakan hak mutlak “ droit inviolable et sacre “ yang tidak dapat digangggu gugat keberadaanya. Namun dengan berkembangnya zaman dan berkembangnya pula hukum yang hidup di masyarakat serta timbul pengertian tentang asas kemasyarakatan sehingga hak milik yang mutlak semakin memudar.[1]
Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya, dan untuk menguasai pengertian sebagai berikut.
1.      Hak milik adalah hak paling utama, karena pemilik dapat menikmatinya dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya.
2.      Dapat menikmati sepenuhnya, artinya pemilik dapat memakai sepuas-puasnya, dapat memanfaatkan semaksimal mungkin,dan dapat memetik hasil sebanyak-banyaknya.
3.      Dapat menguasai sebebas-bebasnya, artinya pemilik dapat melakukan perbuatan apa saja tanpa batas terhadap benda miliknya itu.
4.      Hak milik tidak dapat diganggu gugat, baik orang lain atau penguasa, kecuali dengan alasan, syarat-syarat dan menurut ketentuan undang-undang.
5.      Tidak dapat diganggu gugat hendaknya diartikan sejauh untuk memenuhi kebutuhan pemiliknya dengan wajar, dengan memperhatikan kepentingan orang lain atau kepentingan umum.[2]
6.       
B.     Pembatasana Hak Milik
Penggunaan dan penguasaan hak milik dibatasi oleh kepentingan orang lain. Bagaimanapun juga menurut sistem hukum Indonesia, hak milik mempunyai fungsi sosial. Oleh karena itu perlu pembatasan penggunaan hak milik, antara lain sebagai berikut :
1.      Tidak bertentanga dengan undang-undang
Penggunaan hak milik dibatasi oleh undang-undang, artinya harus tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Juga diperluas menjadi bertentangan dengan hukum, jadi segala perbuatan penggunaan hak milik yang bukan saja bertentangan dengan undang-undang melainkan juga bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum dapat dilarang, misalnya penggunaan rumah ebagai tempat pelacur, perdagangan minuman keras, narkoba, pusat perjudian.
2.      Tidak menimbulkan gangguan terhadap orang lain
Penggunaan hak milik tidak boleh menimbulkan gangguan terhadap orang lain dan hak-hak orang. Misalnya pemilik pabrik yang membuang limbah ke sungai.
3.      Penyalah gunaan hak
Penyalahgunaan hak adalah menggunakan hak milik sedemikian rupa sehingga kerugian orang lain lebib besar dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh akibat dari penggunaan hak tersebut.
4.      Pembatasan oleh hukum tetangga
Hukum tetangga adalah hukum yang membatasi kebebasan seseorang dalam penggunaan dan pengusaan hak miliknya, atau juga disebut suatu hukum yang mengatur hak dan kewajiban orang yang hidup bertentangga, yang mana penggunaan dan penguasaan hak milik bersama.
5.      Pencabutan hak untuk kepentingan umum
Adakalanya hak milik dicabut dari pemiliknya apabila kepentingan umum menghendakinya, tetapi pencabutan itu harus dengan alasan,prosedur , dan ganti rugi yang layak menurut undang-undang. Batasan dalam UUPA menunjukkan bahwa hak milik bukanlah merupakan lambang kekuasaan yang tidak terbatas, akan tetapi dibatasi oleh kepentingan umum yang diungkapkan oleh hukum publik.
Ada beberapa macam bentuk pembagian eigendom atau hak milik, yaitu :
Ø  Eigendom-tunggal, apabila atas sesuatu benda hanya ada satu orang eigenaar saja.
Ø  Eigendom-serta, apabila ada dua eigenaar atau lebih

Kemudian bentuk eigendom-serta tersebut masih dibagi lagi menjadi sebagai berikut :
Ø  Eigendom serta terikat (gebonden mede eigendom) adalah apabila benda itu berada di dalam suatu persekutuan atau perseroan yang setiap pemiliknya tidak berkuasa untuk bertindak sendiri-sendiri terhadap benda kepemilikan. Misalnya, harta kekayaan bersama suami istri, harta perseroan terbatas.
Ø  Eigendom serta bebas (vrije mede eigendom) yaitu terjadi apabila suatu benda menjadi hak kepemilikan untuk dua orang atau lebih, yang bukan karena terjadinya suatu persekutuan atau perseroan seperti eigendom serta terikat. Di sini setiap eigenaar mempunyai bagian yang tidak dapat dibagikan (ondeelbaar), karena dianggap sebagai harta yang berdiri sendiri dan dapat dialihkan.[3]


C.    Hak Milik Dalam KUHPerdata
Mengenai hak milik diatur dalam Bab Ketiga Pasal 570-624 KUHPerdata sebagai berikut :
1.      Ciri-Ciri hak Milik

a.       Hak milik merupakan hak pokok terhadap hak-hak kebendaan lain yang bersifat terbatas, sebab dari hak milik itu dapat lahir sejumlah hak-hak lain.
b.      Hak milik merupakan hak yang paling sempurna.
c.       Hak milik bersifat tetap. Artinya hak milik tidak akan lenyap oleh hak kebendaan lain.
d.      Hak milik merupakan inti dari hak-hak kebendaan lain.[4]
Menurut Prof. Dr.Ny. Sri Soedewi , ciri – ciri ha milik adalah :
Ø  Hak milik itu selalu merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak-hak yang lain yang bersifat terbatas itu berkedudukan sebagai hak anak terhadap hak milik
Ø  Hak milik itu ditinjau dari kuantitetnya merupakan hak yang selengkap-lengkapnya.
Ø  Hak milik itu tetap sifatnya. Artinya tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain. Sedang hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik.
Ø  Hak milik itu mengandung inti (benih) dari semua hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak kebendaan yang lain hanya merupakan onderdil (bagian) saja dari hak milik.
Menurut pasal 574 KUH Perdata tiap pemilik benda, baik bergerak maupun tidak berhak meminta kembali bendanya dari siapa saja yang menguasainya berdasarkan hak miliknya itu.
Permintaan kembali yang didasarkan pada hak eigendom dinamakan “revindicatie”. Dapat dilakukan sebelum ataupun saat perkara sedang diperiksa oleh pengadilan. Pemilik dapat meminta benda agar benda yang diminta kembali itu disita “revindicatoir beslag”. Pemilik cukup mengajukan kepada hakim bahwa benda itu hak miliknya tidak perlu membahas bagaimana ia mendapat hak milik tersebut.[5]

2.      Cara memperoleh hak milik
Cara memperoleh hak milik diatur dalam pasal 584 KUHPerdata yaitu :
a.       Pendakuan ( toerigening ), yaitu memperoleh hak milik atas benda-benda yang tidak ada pemiliknya , ini berlaku hanya atas benda bergerak.
b.      Perlekatan ( natrekking ), yaitu suatu cara untuk memperoleh hak milik, dimana benda itu bertambah besar atau berlipat ganda karena alam. Contohnya kuda beranak, pohon berbuah, dan lain-lain.
c.       Daluarsa ( Vejaring ), yaitu suatu cara untuk memperoleh hak milik atau membebaskan dari suatu perikatan dengan lewat suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan dalam UU ( pasal 1945 KUHPerdata ).  Ada dua macam daluarsa yaitu :
1)      Acquisieve verjaring
Adalah suatu cara memperoleh hak milik karena lewatnya waktu.
2)      Exintieve verjaring
Membebaskan seseorang dari suatu penagihan atau tuntutan hukum karena daluarsa empat waktu.
Ada empat syarat daluarsa yaitu :
1)      Bezziter sebagai pemilik
2)      Jujur
3)      Harus terus menerus dan tidak terputus
4)      Berusia 20 tahun atau 30 tahun.
d.      Pewarisan, yaitu suatu proses beralihnya hak milik atau harta warisan dari pewarisan kepada ahli warisnya
e.       Penyerahan, yaitu perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak milik kepada pihak lainya.[6]
Pendakuan ini diatur di dalam Pasal 585 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa hak milik atas kebendaan bergerak yang semula bukan milik siapapun juga, adalah pada orang yang pertama-tama mengambilnya dalam kemilikannya. Maksudnya yaitu memperoleh hak milik atas benda yang tidak ada pemiliknya (res nullius). Misalnya berburu binatang di hutan, menemukan harta karun, dan lain-lain.
Ikutan / Perlekatan diatur dalam Pasal 588-605 KUH Perdata, yang maksudnya adalah suatu cara memperoleh hak milik, di mana benda itu bertambah besar karena alam atau benda itu mengikuti benda yang lain. Jadi terjadi antara dua benda yang tidak sama tapi tergabung menjadi satu. Misalnya sekrup pada kursi, tanaman pada tanah, dan lain-lain.
Lampaunya waktu / daluwarsa diatur dalam Pasal 610 KUH Perdata yang berisi hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh karena daluwarsa, apabila seseorang telah memegang kedudukan berkuasa atasnya selama waktu yang ditentukan undang-undang dan menurut syarat-syarat beserta cara membeda-bedakannya seperti termaktub dalam bab ke tujuh buku keempat kitab ini. Maksudnya yaitu untuk memperoleh hak milik atau membebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang telah ditentukan oleh UU. Terdapat dua macam daluwarsa, yaitu:
ü  Acquisitieve verjaring , cara memperoleh hak milik karena lewatnya waktu (memperoleh hak kebendaan)
ü  Extinctieve verjaring , membebaskan seseorang dari penagihan atau tuntutan hukum yang telah lewat waktunya (membebaskan suatu perikatan).
Syarat-syarat terjadinya daluwarsa ada 6, yaitu sebagai berikut :
ü  Bezitter sebagai pemilik.
ü  Bezitter harus beritikad baik.
ü  Bezit harus terus menerus tidak terputus-putus.
ü  Bezit tidak terganggu
ü  Bezit diketahui umum
ü  Bezit itu harus selama 20 tahun atau 30 tahun.
Pewarisan yaitu cara memperoleh hak milik yang diberikan dari pewaris kepada ahli waris berdasar alas hak umum, sehingga tidak hanya haknya saja yang beralih tetapi juga kewajibannya. Pewarisan dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu pewarisan karena UU dan pewarisan karena wasiat. Hal ini diatur dalam hukum waris.
Penyerahan yaitu perbuatan hukum memindahkan hak milik dari pemilik kepada pihak lainnya yang dikehendaki sehingga orang lain memperoleh benda itu atas namanya. Menurut Prof. Subekti, penyerahan mempunyai dua arti, yaitu :
·         Perbuatan yang berupa penyerahan kekuasaan belaka “feitelijke levering”
·         Perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak milik kepada orang lain “juridische levering”
Kesimpulannya, hak milik atas atas suatu benda baru dapat beralih kepada orang lain, apabila telah terjadi penyerahan bendanya. Tetapi, cara untuk melakukan penyerahan atas benda itu dapat dibedakan sesuai dengan sifat benda yang akan diserahkan.
Cara penyerahan dari benda dapat dikategorikan sesuai dengan sifat bendanya, yaitu :
·         Benda bergerak : berwujud dan tidak berwujud.
·         Benda tidak bergerak.
Menurut Pasal 612 ayat 1 KUH Perdata, untuk benda bergerak yang berwujud, penyerahannya dapat dilakukan dengan cara :
·         Penyerahan nyata “feitelijke levering”
·         Penyerahan kunci dari tempat di mana benda itu berada
Sementara itu untuk Pasal 612 ayat 2 KUH Perdata menerangkan tentang bentuk-bentuk penyerahan yaitu :
·         Traditio brevi manu yaitu penyerahan dengan tangan pendek. Contohnya, Andi meminjam kipas milik si Beni, karena Beni membutuhkan uang maka dia menjual kipasnya kepada Andi. Andi yang tadinya sebagai peminjam sekarang menjadi pemilik karena hubungan hukum tersebut.
·         Constitutum possessorium yaitu penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas bendanya.[7]

3.      Hak milik bersama
Hak milik bersama ada dua macam yaitu :
                                                        i.            Hak milik bersama bebas
Terjadi karena diperjaanjikan antara beberapa pemilik bersama atas suatu benda.
                                                      ii.            Hak milik bersama yang terikat
Terjadi karena ketentuan undang-undang sebagai akibat hubungan hukum yang sudah ada lebih dahulu.
4.      Penyerahan ( Lavering )
Penyerahan ialah pengalihan suatu benda oleh pemiliknya atau atas nama kepada orang lain, sehingga orang lain itu memperoeh hak kebendaan atas benda tersebut. Jenis benda penyerahan ada tiga macam yaitu :
a.       Penyerahan benda bergerak berwujud ( pasal 612 KUHPerdata )
1)      Dilakukan dengan nyata dari tangan ke tangan
2)      Dilakukan dengan penyerahan kunci gudang dimana benda itu tersimpan
3)      Dilakukan dengan tangan pendek,jika benda itu sudah dalam penguasaan yang berhak menerima
4)      Dilakukan dengan constitutum possessorium, jika benda itu tetap berada dalam pengasaan pemilik semula.
b.      Penyerahan benda bergerak tidak berwujud ( pasal 613 KUHPerdata )
1)      Piutang atas tunjuk dilakukan dengan nyata tangan ke tangan
2)      Piutang dengan nama dilakukan dengan cessie, yaitu surat pernyataan pemindahan piutang
3)      Piutang atas pengganti dilakukan degan cara endosemen dan penyerahan surat piutangnya, misalnya wesel.
c.       Penyerahan benda tidak bergerak
Dengan berlakunya UUPA No. 5 Tahun 1960 dan peraturan pelaksanaanya, maka penyerahan benda tidak bergerak berupa tanah yang melekat diatasnya dilakukan dengan data otentik di muka Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ).
5.      Hapusnya hak milik
Hapusnya hak milik dikarenakan hal-hal berikut :
a.       Orang lain menerima hak milik denga salah satu cara memperoleh hak milik sebagaimana yang dikemukakan diatas
b.      Musnahnya benda
c.       Pemilik melepaskan benda tersebut
d.      Benda/binatang itu menjadi liar atau lari dari pemiliknya.[8]
D.    Hak Milik Dalam UUPA
Lain halnya demgan rumusan yang tercantum dalam pasal  20 UU No. 5 Tahun 1960 dimana dalam rumusanya yang tercantum hak milik hanya mengenai benda bergerak, khusunya atas tanah. Pasal 20 UU No.5 Tahun 19560 menyatakan bahwa hak milik adalah hak turun temurun,terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan yang tercantum dalam pasal 6 UUPA.
UU membatasi kepemilikan hak atas tanah dengan memperhatikan fungsi sosialnya. Seperti jika kepentingan umum menginginkan tanah tersebut maka tanah itu dapat dibebaskan dan pemilik mendapat ganti rugi yang setimpal. Jadi pembatasan dalam pasal 20 UU No. 5 Tahun 1960 hanya sebatas fungsi sosial saja.
Dalam UUPA batasan hak milik , yaitu :
1.      Tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi tapi untuk kepentingan umum.
2.      Tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.
3.      Harus dipelihara baik-baik.
4.      Pemerintah mengawasi penyerahan hak atas tanah.
5.      Pemerintah mengawasi hak monopoli atas tanah.
Terdapat perbedaan dalam batasan hak milik dalam KUHPerdata dengan UUPA. Batasan dalam UUPA menunjukkan bahwa hak milik bukan merupakan lembaga kekuasaan yang tidak terbatas / hak asasi tidak terbatas, akan tetapi dibatasi oleh kepentingan umum yang dingkapkan oleh Hukum Publik.[9]







BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu dan asal tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain.
2.      Pembatasan hak milik yaitu :
a.       Tidak bertentanga dengan undang-undang
b.      Tidak menimbulkan gangguan terhadap orang lain
c.       Penyalah gunaan hak
d.      Pembatasan oleh hukum tetangga
e.       Pencabutan hak untuk kepentingan umum


3.      Hak milik dalam KUHPerdata diatur dalam bab ketiga pasal 570-624 yaitu mengenai ciri-ciri hak milik, cara memperoleh hak milik, hak milik bersama, penyerahan, dan hapusnya hak milik.
4.      Sedangkan hak milik dalam UUPA hak milik hanya mengenai benda bergerak, khusunya atas tanah. Pasal 20 UU No.5 Tahun 19560 menyatakan bahwa hak milik adalah hak turun temurun,terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan yang tercantum dalam pasal 6 UUPA






DAFTAR PUSTAKA

Soedewi Sri , Hukum Perdata : Hukum Benda. Yogyakrta: liberty. 1981.
.
Subekti, Pokok Pokok – Hukum Perdata. Jakarta: Intermas . 1983.

Supriyadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata. Kudus: Kiara Science . 2015.






[1]Soedewi Sri , Hukum Perdata : Hukum Benda, ( Yogyakrta: liberty). 1981,  hal., 43.
[2] Supriyadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata, ( Kudus: Kiara Science ), 2015, hal., 72.
[3] Subekti, POKOK POKOK – HUKUM PERDATA, ( Jakarta: Intermas ). 1983, hal., 70.
[4] Supriadi, Op. Cit., hal., 73            
[5] Subekti, Op.Cit., hal 98-100.
[6] Supriadi, Op. Cit., hal., 74.
[7] Subekti, Op.Cit., hal 123-126.
[8] Supriadi,Op. Cit., hal., 75-76
[9] Mariam Darus Badrulzaman, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, (Bandung: Alumni ) 1983. Hal., 52.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

New Post

FILSAFAT HUKUM DAN PERANNYA DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA

FILSAFAT HUKUM DAN PERANNYA DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA MAKALAH Disusun Guna Memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester Dose...