MENGGALI HUKUM ISLAM DENGAN PENDEKATAN SOSIAL BUDAYA (‘URF)
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Ushul Fiqh Lanjutan
Dosen Pengampu : Dr. H. Yasin, M.Ag

Disusun Oleh :
1. Budi
Utomo (1520110024)
2. Islakhudin (1520110025)
3. Ilyana (1520110026)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
PRODI AKHWALUS SYAHSIYAH
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Dari ‘Urf?
2. Apa Saja Macam-Macam ‘Urf?
3. Bagaimana Kehujjahan ‘Urf?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian ‘Urf
‘Urf secara etimologi berarti sesuatu yang
dipandang baik , yang dapat diterima akal sehat. Menururt kebanyakan ulama,
‘urf dinamakan juga adat sebab perkara yang sudah dikenal itu berulang kali
dilakukan manusia.[1]
‘Urf atau adat kebiasaan ialah apa-apa yang
telah dibiasakan oleh masyarakat dan dijalankan terus-menerus, baik berupa
perkataan maupun perbuatan. Ahli bahasa ada yang menyamakan kata ‘adat dan ‘urf
, kedua kata tersebut mutaradif (sinonim). Jika dilihat dari asal kata
‘adat akar katanya adalah ‘aada, ya’du yang mengandung arti tikrar (pengulangan).
Sedangkan ‘urf pengertianya tidak melihat dari segi berulangkalinya suatu
perbuatan dilakukan, tetapi dari segi bahwa perbuatan tersebut sudah sama-sama
dikenal dan dlakukan oleh orang banyak. [2]
Adapun ‘urf menurut ulama ushul fiqh adalah :
عاَ دَ ةُ جُمْهُوْ رِ قَوْ مٍ فىِ قَوْ لٍ اَؤ فِعْلٍ
“ Kebiasaan mayoritas kaum baik dalam perkataan maupun
perbuatan”
Berdasarkan definisi ini, Mustafa
Ahmad al-Zarqa ( guru besar fiqih Islam di Universitas Yaman, Jordania)
mengatakan bahwa ‘urf merupakan bagian dari adat, Karena adat lebih umum dari ‘urf.
‘urf harus berlaku pada kebanykan orang didaerah tertentu, namun para ulama
ushul fiqh, dalam kaitanya dengan salah satu daluil dalam menetapkan hokum
syara’ adalah ‘urf bukan adat.[3]
B. Macam – Macam ‘Urf
Para ulama
ushul fiqh membagi ‘urf dalam tiga macam :
1.
Dari segi objeknya
a.
Al -urf
al-lafzhi ,adalah kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafal/ungkapan
tertentu untuk mengungkapkan sesuatu, sehingga makna ungkapan itulah yang
dipahami dan terlintas dalam pikiran masyarakat. Misalnya ungkapan daging yang
berarti daging sapi; padahal kata daging mencakup seluruh daging yang
ada. Apabila seseorang mendatangi penjual daging, yang menjual macam daging,
lalu pembeli mengatakan “saya beli daging satu kilogram” pedagang itu
langsung mengambil daging sapi Karena kebiasaan masyarakat setempat yang
mengkhususkan pengguna kata daging pada daging sapi.
b.
Al -urf al-amali,
adalah
kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan biasa atau muammalah
keperdataan. Yang dimaksud dengan perbuatan biasa adalah perbuatan
masyarakat dalam masalah kehidupan mereka , misalnya kebiasaan hari minggu
libur, kebiasaan memakan makanan tertentu , serta berpakaian tertentu dalam
acara-acara khusus.
adapun yang berkaitan dengan muammalah perdata
misalnya kebiasaan masyarakat melakukan jual beli tertentu, misalnya berjual
beli dengan cara mengambil barang dan membayar uang tanpa adanya akad secara
jelas, seperti yang berlaku di pasar swalayan, jual beli ini dalam fiqh Islam
disebut dengan bay’u al-mu’atab
2.
Dari segi cakupannya
a.
Al-urf al-‘am, adalah
kebiasaan teretntu yang berlaku secara luas di seluruh masyarakat dan diseluruh
daerah. Misalnya , dalam jual beli mobil, seluruh alat yang diperlukan untuk
memperbaiki mobil seperti kunci, tang, donkrak, dan ban serep termasuk dalam
harga jual, tanpa akad sendiri, dan biaya tambahan.
b.
Al-urf al-khas, adalah
kebiasaan yang hanya berlaku untuk kalangan tertentu, dan masyarakat tertentu,
misalnya dikalangan pedagang apabila barang yang dibeli terdapat kecacatan
tertentu maka bias ditukarkan kembali atau dikembalikan dalam jangka waktu
tertentu, sedangkan untuk cacat lainya dalam barang itu tidak dapat
dikembalikan.[4]
3.
Dari segi ketentuan hukumnya
a.
Al-urf al-shahih, ialah
kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertentangan dengan dalil syara’
, tidak menghalalkan yang haram dan tidak membatalkan yang wajib, misalnya
kebiasaan seorang yang melamar seorang wanita dengan memberikan sesuatu hadiah
, bukan sebagai mahar.
b.
Al-urf al-fasid, adalah
kebiasaan yang dilakukan oleh ornag-orang yang bertentangan dengan syara’
Karena membawa kepada menghalalkan yang haram atau membatalkan yang wajib,
misalnya kebiasaan-kebiasaan dalam akad perjanjian yang bersifat riba’[5]
C. Kehujjahan ‘Urf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar