Senin, 09 Oktober 2017

MENGGALI HUKUM ISLAM DENGAN PENDEKATAN SOSIAL BUDAYA (‘URF)



MENGGALI HUKUM ISLAM DENGAN PENDEKATAN SOSIAL BUDAYA (‘URF)
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Ushul Fiqh Lanjutan
Dosen Pengampu : Dr. H. Yasin, M.Ag

Description: Description: STAIN.png
Disusun Oleh :
1.       Budi Utomo   (1520110024)
2.      Islakhudin       (1520110025)
3.      Ilyana              (1520110026)
 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
PRODI AKHWALUS SYAHSIYAH
2017



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Dari ‘Urf?
2.      Apa Saja Macam-Macam ‘Urf?
3.      Bagaimana Kehujjahan ‘Urf?














BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian ‘Urf
‘Urf secara etimologi berarti sesuatu yang dipandang baik , yang dapat diterima akal sehat. Menururt kebanyakan ulama, ‘urf dinamakan juga adat sebab perkara yang sudah dikenal itu berulang kali dilakukan manusia.[1]
‘Urf atau adat kebiasaan ialah apa-apa yang telah dibiasakan oleh masyarakat dan dijalankan terus-menerus, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Ahli bahasa ada yang menyamakan kata ‘adat dan ‘urf , kedua kata tersebut mutaradif (sinonim). Jika dilihat dari asal kata ‘adat akar katanya adalah ‘aada, ya’du yang mengandung arti tikrar (pengulangan). Sedangkan ‘urf pengertianya tidak melihat dari segi berulangkalinya suatu perbuatan dilakukan, tetapi dari segi bahwa perbuatan tersebut sudah sama-sama dikenal dan dlakukan oleh orang banyak. [2]
Adapun ‘urf menurut ulama ushul fiqh adalah :
عاَ دَ ةُ جُمْهُوْ رِ قَوْ مٍ فىِ قَوْ لٍ اَؤ فِعْلٍ
Kebiasaan mayoritas kaum baik dalam perkataan maupun perbuatan”
            Berdasarkan definisi ini, Mustafa Ahmad al-Zarqa ( guru besar fiqih Islam di Universitas Yaman, Jordania) mengatakan bahwa ‘urf merupakan bagian dari adat, Karena adat lebih umum dari ‘urf. ‘urf harus berlaku pada kebanykan orang didaerah tertentu, namun para ulama ushul fiqh, dalam kaitanya dengan salah satu daluil dalam menetapkan hokum syara’ adalah ‘urf bukan adat.[3]
B.     Macam – Macam ‘Urf
Para ulama ushul fiqh membagi ‘urf dalam tiga macam :
1.      Dari segi objeknya
a.      Al -urf al-lafzhi ,adalah kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafal/ungkapan tertentu untuk mengungkapkan sesuatu, sehingga makna ungkapan itulah yang dipahami dan terlintas dalam pikiran masyarakat. Misalnya ungkapan daging yang berarti daging sapi; padahal kata daging mencakup seluruh daging yang ada. Apabila seseorang mendatangi penjual daging, yang menjual macam daging, lalu pembeli mengatakan “saya beli daging satu kilogram” pedagang itu langsung mengambil daging sapi Karena kebiasaan masyarakat setempat yang mengkhususkan pengguna kata daging pada daging sapi.
b.      Al -urf al-amali, adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan biasa atau muammalah keperdataan. Yang dimaksud dengan perbuatan biasa adalah perbuatan masyarakat dalam masalah kehidupan mereka , misalnya kebiasaan hari minggu libur, kebiasaan memakan makanan tertentu , serta berpakaian tertentu dalam acara-acara khusus.
adapun yang berkaitan dengan muammalah perdata misalnya kebiasaan masyarakat melakukan jual beli tertentu, misalnya berjual beli dengan cara mengambil barang dan membayar uang tanpa adanya akad secara jelas, seperti yang berlaku di pasar swalayan, jual beli ini dalam fiqh Islam disebut dengan bay’u al-mu’atab
2.      Dari segi cakupannya
a.       Al-urf al-‘am, adalah kebiasaan teretntu yang berlaku secara luas di seluruh masyarakat dan diseluruh daerah. Misalnya , dalam jual beli mobil, seluruh alat yang diperlukan untuk memperbaiki mobil seperti kunci, tang, donkrak, dan ban serep termasuk dalam harga jual, tanpa akad sendiri, dan biaya tambahan.
b.      Al-urf al-khas, adalah kebiasaan yang hanya berlaku untuk kalangan tertentu, dan masyarakat tertentu, misalnya dikalangan pedagang apabila barang yang dibeli terdapat kecacatan tertentu maka bias ditukarkan kembali atau dikembalikan dalam jangka waktu tertentu, sedangkan untuk cacat lainya dalam barang itu tidak dapat dikembalikan.[4]
3.      Dari segi ketentuan hukumnya
a.       Al-urf al-shahih, ialah kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertentangan dengan dalil syara’ , tidak menghalalkan yang haram dan tidak membatalkan yang wajib, misalnya kebiasaan seorang yang melamar seorang wanita dengan memberikan sesuatu hadiah , bukan sebagai mahar.
b.      Al-urf al-fasid, adalah kebiasaan yang dilakukan oleh ornag-orang yang bertentangan dengan syara’ Karena membawa kepada menghalalkan yang haram atau membatalkan yang wajib, misalnya kebiasaan-kebiasaan dalam akad perjanjian yang bersifat riba’[5]
C.    Kehujjahan ‘Urf



[1] Ushul fiqh 1 hlm 159
[2] Fiqh dan ushul fiqh hlm 109
[3] Ushul fiqh 1 hlm 160
[4][4] Ushul fiqh 1 161-162
[5] Sumber hokum islam hlm 78

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

New Post

FILSAFAT HUKUM DAN PERANNYA DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA

FILSAFAT HUKUM DAN PERANNYA DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA MAKALAH Disusun Guna Memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester Dose...